Sitijenarnews.com Jakarta Senin 15 Agustus 2022; Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada, Senin siang ini 15 Agustus 2022 hari ini melaporkan upaya suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, salah satu hal yang mendapat publik dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan suap.
“Di antaranya dugaan suap kepada Staf LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022,”bebernya.
Roberth menjelaskan, waktu itu dua orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media massa,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Roberth, juga ada upaya suap lain yang terjadi di pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara ditempat Terpisah, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta ada tim independen lagi untuk mengusut sepak terjang Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin mempersoalkan harta kekayaan Ferdy Sambo yang melimpah.
“Kamu lihat enggak berapa hartanya, ada berapa Lexus nya. Itu uang dari mana, berapa memang gaji Kadiv Propam,” ucap Kamaruddin, Senin 15 Agustus.
“Tanya sama presiden sama DPR, emang kau kasih gaji berapa ini, Ferdy Sambo ini, kenapa dia rumahnya banyak, uangnya banyak, terus mobilnya, mobil-mobil Lexus banyak. Kemudian kok dia bisa istrinya katanya tergoncang, sakit, stres tapi kok bisa menyuap-nyuap orang,” beber Kamaruddin.
Tak ada LHKPN Ferdy Sambo di KPK
Laporan harta kekayaan penyelenggaran (LHKPN) Irjen Ferdy Sambo memang tak tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pelaporan yang dia sampaikan ternyata belum lengkap hingga saat ini.
“KPK telah menerima (pelaporan, red) LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, 10 Agustus lalu.
Alasan inilah yang kemudian membuat jumlah kekayaan milik Ferdy tak bisa diakses publik. Padahal, setiap penyelenggara negara harusnya melaporkan kekayaannya dan jumlahnya bisa diakses publik lewat situs e-LHKPN.
“Sehingga (laporan kekayaan Ferdy Sambo, red) belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” tegas Ipi.
Makanya Kamaruddin meminta segera dibentuk tim independen. Bahkan kalau perlu hingga melibatkan PPATK.
“Jadi jangan-jangan uang yang besar-besar ini yang informasinya 800-1 triliun (Rp800 miliar hingga Rp1 triliun) perbulan ini mengalir hingga jauh. Kenapa semua lembaga negara ini tutup mata? Jangan-jangan semua lembaga negara sudah tersandera mafia,” ucap Kamaruddin.
“Makanya harus kita selamatkan lembaga-lembaga ini dari mafia. Terutama polri, kita selamatkan dari serangan mafia,” sambungnya.
Kamaruddin juga meminta PPATK supaya memeriksa semua rekening para ajudan Ferdy Sambo. Bahkan Kamaruddin mengaku punya informasi ada seseorang yang memiliki keterbatasan bicara tapi punya rekening gendut.
“Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di BCA. Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya diminta keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara,” tandasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)