Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 11 Agustus 2022; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk Benar-benar memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Ini setelah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, ada potensi ancaman yang tinggi bisa menimpa Bharada E, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi,” ucap Hasto kepada Tim Awak Media Sitijenarnews.com, Pada Rabu Petang (10/8/2022).
Pasalnya, Hasto mengatakan bahwa sejauh ini LPSK telah memiliki pengalaman jika banyak sosok kunci yang kerap kali meninggal dengan berbagai alasan, ketika berada di rutan lantaran potensi adanya ancaman.
“LPSK kan banyak menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E,” ujarnya.
Sedangkan soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK.
Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan. Termasuk adanya, keterangan soal Bharada E yang diperintahkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kalau itu sudah bisa diduga ya, makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator. Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ,” tuturnya
“Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial,” tambah dia.
Sekedar diketahui,Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)