Taukah anda ada beberapa poin dalam RUU KUHP yang Akan Memberangus Kemerdekaan Pers

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Sabtu 16 Juli 2022; Taukah anda ada beberapa poin dalam RUU KUHP yang Akan Memberangus Kemerdekaan Pers seperti dipaparkan dibawah ini Sebanyak delapan poin dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal mengancam kemerdekaan pers. Rangkaian pasal tersebut juga akan mengkriminalisasi karya jurnalistik.

HENTIKAN PEMBUNGKAMAN KEMERDEKAAN PERS & PENGABAIAN KESELAMATAN JURNALIS

Oleh karena itu, Wajar saja jika Dewan Pers mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang bisa memberangus kebebasan pers. Demikian sudut pandang yang bisa ditarik dari pers rilis dari Dewan Pers yang diterima Sitijenarnews.com, pada Jumat (15/07/2022) malam.

Walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah terutama mengatakan ini kan RUU yang carry over yang sudah dibahas oleh DPR atau pemerintah sebelumnya kemudian dibawa ke DPR sekarang,” lanjut dia.

Azyumardi menyatakan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan pers ini bertambah jumlahnya. Dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.

“Jadi tidak ada perubahan itu poinnya, bahkan nambah. Jadi kalau tadi ada 8 poin yang disampaikan oleh mas Yadi. dengan pasalnya yang beberapa gitu itu nambah dalam dua hal pertama nambah jumlah pasalnya kemudian nambah jumlah substansinya,” jelas dia.

Dengan adanya sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan ini, maka ke depan pers akan menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.

“Jadi jurnalis sekarang objek delik dan objek kriminalisasi, sekarang ini. Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik ya media-media itu, kecuali kritik itu disertai dengan solusi misalnya begitu,” ujar dia.

Azyumardi menyebut apabila RUU KUHP yang memuat ke 12 pasal tetap disahkan, maka pers akan kehilangan kekuatan check dan balance-nya. Salah satunya kata dia, dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Baca juga:  Tim Resmob Kota Polres Situbondo Kembali Lakukan. penangkapan Residivis Kasus Penggelapan dan Penipuan

Untuk itu, Dewan Pers menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang ditemukan dalam RUU KUHP.

Dewan Pers berharap agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan hingga penetapannya

Setidaknya ada sembilan poin RKUHP yang dinilai mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218-220 tentang Tidan Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

3. Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;

4. Pasal 263 dan 264 tentant Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, itu juga menyebut beberapa poin diantaranya yang meliputi,

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum);

Baca juga:  Mantan Wakil Ketua KPK,Saut Situmorang Kecam keras Pernyataan Konyol Luhut Binsar: Emang kau Siapa Luhut.kok Ngelarang Ngelarang KPK

 

3.Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

4. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

 

“Permintaan penghapusan karena sejak Dewan Pers menerima draft RUU KUHP tahun 2017 lalu, tidak ada perubahan sama sekali khususnya pada delapan poin tersebut,” kata Azyumardi Azra dalam siaran pers yang juga terdistribusi kepada stakeholder Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

 

Sejatinya pada tahun 2019 lalu, Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan terhadap poin-poin dalam RUU KUHP tersebut. Namun demikian dokumen berisi usulan dari lembaga resmi penaung perusahaan pers dan media massa tersebut, sama sekali tidak diakomodir dalam draf final RUU KUHP.

 

Ditegaskan pula, karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dewan Pers juga menjelaskan, pengambilan keputusan penetapan RUU menjadi Undang Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas. Tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.

 

Klausul tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya menekankan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

 

Dengan fakta tersebut, Dewan Pers menyatakan, agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dihapus. Terlebih juga bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang terkandung dalam UU Pers, utamanya Pasal 2 yang berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Baca juga:  Kapolres Bondowoso Pimpin Sertijab, Kasat dan Kapolsek di Lingkup Polres Bondowoso

 

Pada bagian lain, Dewan Pers menilai, RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.

 

Dewan Pers berharap, agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP. Teknisnya dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

HENTIKAN PEMBUNGKAMAN KEMERDEKAAN PERS & PENGABAIAN KESELAMATAN JURNALIS

Penulis by; Eko Febrianto Ketua Umum LSM Siti Jenar yang Juga Pimpinan Perusahaan Media Online dan cetak Sitijenarnews.com dan Headline.news.info

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com & Headline.news.info )

error: