Sitijenarnews.com Jakarta Selatan Senin 11 Juli 2022; Polri mengungkap pemicu aksi penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E.
Brigadir Yosua disebut memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan melecehkan istri perwira tinggi itu.
“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu terungkap usai dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ramadhan mengungkapkan, Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal dan ajudan Kadiv Propam.
Dia mengungkapkan, peristiwa penembakan bermula saat istri Kadiv Propam berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
“Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di Lantai atas sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan,” sambung Ramadhan.
Brigadir Yosua pun panik saat melihat Bharada E sudah berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ungkap Ramadhan.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua dengan melepas 5 tembakan.
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” jelas Ramadhan
Masih kata Ramadhan, Irjen Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Kadiv Propam Polri itu sedang melakukan tes PCR Covid-19.
“Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Irjen Ferdy mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang histeris. Irjen Ferdy pun langsung bertolak menuju kediamannya.
“Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” tutur Ramadhan.
Atas kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Hingga akhirnya dilakukan oleh TKP oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sehingga Kadiv Propam langsung menghubungi Kapolres dan selanjutnya dilaksanakan olah TKP,” pungkas Ramadhan.
Fakta itu terungkap usai olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo serta Bharada E. Ramadhan menyebut Brigadir J adalah anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan, Bharada E adalah pengawal Kadiv Propam.
Ramadhan menuturkan insiden penembakan berawal saat istri Sambo berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar Bharada E yang berada di lantai atas rumah. Sehingga, Bharada E turun memeriksa sumber suara.
Brigadir J panik saat melihat Bharada E telah berdiri di depan kamar. Bharada E emudian menegur Brigadir J dan menanyakan alasan berada di rumah dinas Kadiv Propam.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ujar Ramadhan.
Hasil olah TKP, Brigadir J meletuskan tujuh tembakan. Sementara Bharada E membalas dengan meletuskan lima tembakan.
Menurut Ramadhan, Irjen Sambo tak di lokasi saat peristiwa terjadi. Sambo disebut tengah melakukan tes PCR covid-19. Kadiv Propam mengetahui insiden itu setelah ditelepon istri. Jenderal bintang dua itu langsung pulang ke rumah.
“Kadiv Propam pulang ke rumah karena dihubungi istrinya yang histeris. Kadiv Propam sampai di rumah dan mendapati Brigadir J sudah meninggal,” beber Ramadhan.
Sambo langsung melaporkan insiden itu ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto. Kasus langsung diselidiki.
Sementara Terkait kasus ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Prabowo untuk membentuk tim pencari fakta terkait insiden penembakan ini.
Menurutnya, kasus penembekan Brigadir J ini harus diusut secara terang.
Lantaran, kasus ini sangat jarang terjadi karena terjadi di sekitar Perwira Tinggi dan terkait Pejabat Utama Polri.
“Pasalnya, peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.”
“Anehnya, Brigpol Nopryansah (Brigadir J) merupakan anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya,” paparnya, Senin Petang 11 Juli 2022.
Ia juga berpendapat harus dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tewasnya Brigadir J ini terkait adanya ancaman terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng juga menyarankan agar Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sementara waktu dari jabatannya sebagai Kadiv Propam untuk kelancaran penyelidikan.
Pasalnya, Sugeng menilai Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa penembakan itu.
Alasan lain, kata Sugeng, status Brigadir J belum jelas apakah yang bersangkutan merupakan korban atau sebaliknya dianggap ancaman sehingga harus ditembak.
Alasan ketiga, tempat kejadian perkara di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam,” tandasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)