Sitijenarnews.com BESUKI Situbondo Jatim Rabu 15 Juni 2022; Seperti Diberitakan Sebelumnya Pada Senin 13 Juni 2022. Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kota BESUKI Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Hari Sabtu 11 Juni 2022. Tim Operasi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial LN (24 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 (tiga) buah kandang besi, dan 2 (dua) buah Handphone Merk Vivo. Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka berinisial LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Menurut Hasil Temuan Tim Awak Media Sitijenarnews. Di Lapangan diketahui Luthfi Nurkhidayat ini adalah Pemuda asli dusun Kota Timur Besuki akan tetapi lokasi ditangkapnya pelaku di Rumah istrinya di daerah Mandaran jalan menuju Karang anyar Desa Demung
Menurut keterangan salah satu Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang”, ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan “Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi, modusnya terus berkembang termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online). Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL”, tegas Sustyo.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews BESUKI Situbondo Jatim)