Sitijenarnews.com Probolinggo Jatim Rabu 27 Juli 2022; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo serius menertibkan aset-aset milik desa. Langkah ini diwujudkan dengan mengundang para sekretaris desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan ini diikuti oleh 24 Kasi Pemerintahan Kecamatan dan 325 Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Probolinggo.
“Selain itu, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa serta sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Menurut Edy, pengelolaan aset desa ini meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa yang dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset,” terangnya.
Lebih lanjut Edy menerangkan Sipades memudahkan kepala dan perangkat desa dalam mengelola aset secara transparan dan akuntabel. “Harapannya semua desa menginventarisir dan melaporkan semua aset desa melalui aplikasi Sipades,” harapnya.
Edy menambahkan sebagai rencana kegiatan tindak lanjut, kepala desa segera menetapkan pembantu pengelola aset desa yaitu sekdes dan perangkat desa.
“Pengurus aset desa diharapkan yang paham tentang aplikasi, karena nantinya akan dilaksanakan bimtek bagi pengurus aset desa tentang aplikasi Sipades,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)