Tidak masuk Kantor Selama 256 Hari, Oknum Polisi di Garut Ini Ternyata Jadi Maling Motor dan Pengguna Narkoba

Sitijenarnews.com Garut Jabar Selasa 12 Juli 2022 ; Brigadir DH, anggota polisi di Polres Garut diberhentikan secara tidak hormat.Brigadir DH diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali.Selain itu, Brigadir DH juga pengguna narkoba.

Dok Fhoto, Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brigadir DH di Mapolres Garut pada Senin, 11 Juli 2022.

Brigadir DH dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Garut, pada Senin (11/7/2022).

“Yang bersangkutan terbukti , penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan kemudian yang terberat adalah melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat diwawancarai awak media.

 

Keputusan PTDH tersebut menurutnya sudah melalui beberapa pertimbangan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri.

 

Sidang tersebut kemudian memunculkan sebuah keputusan bahwa Brigadir DH diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan dari Kapolda Jawa Barat.

“Jadi ini tentunya bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum Polri, bahwa kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada personel kami yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” ucap AKBP Wirdhanto.

Wirdhanto menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu anak buahnya itu, sebagai upaya dan pemberitahuan tegas kepada seluruh anggota polisi di Polres Garut agar menjaga nama baik institusi Polri.

Ia menegaskan jika kejadian serupa suatu waktu terjadi kembali maka dirinya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.

“Ini adalah bagian dari supaya tidak diulangi, oleh personel polri khususnya di Polres Garut namun ini apabila ada oknum yang melakukan kami akan melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Ia menuturkan pemecatan berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Ia menjelaskan anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.

Baca juga:  Peran Aktif Babinsa Koptu Budiono Dampingi Posyandu Desa Binaan

Ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.

Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.

Adapun upacara pemberhentian Brigadir Dian tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.

Dalam satu tahun ini Polres Garut diketahui sudah melakukan sidang kode etik sudah sebanyak 6 kali. Dalam sidang tersebut ada beberapa anggota yang divonis mutasi, penundaan pangkat juga teguran secara tertulis.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Garut Jabar)

error: