Sitijenarnews.com Mlandingan Situbondo Jatim Kamis 30 Juni 2022; Untuk Menindaklanjuti adanya dumas tentang maraknya peredaran cosmetik tanpa BP POM, Kepolisian Resor Situbondo dalam hal ini tim Reserse mobile Wilayah Barat berhasil mengamankan 24 carton skincare merek LW, tadi malam, 30 Juni 2022 di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo.
Barang barang yang dikemas layaknya produk pabrikan itu, diamankan dari rumah FR – warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur.
“Dia adalah distributor yang membawahi sejumlah reseler. Omset penjualannya juga banyak, tapi produk tak ada label BP POM nya, ” kata Kanit Resmob Wilbar Bripka Suryono.
Menurut Kanit Buser Wilbar Polres Situbondo yang sebentar lagi berpangkat Aipda ini, ketika dimintai keterangan menunjuk AN yang sebagai Owner atau pemilik produk tersebut.
“Nah, dari keterangan itu kami kembangkan ke AN di Dusun Mlawet, Kecamatan Bungatan malam itu juga. Ternyata benar, dari rumah AN kami juga amankan produk LW Skincare 7 carton, ” imbuhnya.
Data yang diterima Tim Investigasi dari Awak Media Sitijenarnews, AN tidak dapat menunjukkan ijin edar dan dokumen kepemilikan produk Skincare merek LW tersebut. Bahkan, bahkan, produk kecantikan tersebut rata rata tak ada label BP POM nya alias Ilegal.
Guna memperjelas status barang yang beredar luas di tengah masyarakat dan diduga kuat ilegal ini, maka AN bersama barang bukti cosmetik skincare LW langsung diamankan ke Mapolres Situbondo, Polda Jawa Timur.
Sampai berita ini naik dan ditayangkan, sekitar 24 carton lebih LW Skincare beragam kemasan, telah diamankan sementara demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami hanya amankan, selanjutnya ditangani penyidik, ” pungkas Suryono.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)