Upaya mencegah peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bondowoso Satuan Reserse Narkoba lakukan sinergitas bersama media nasional Sibernews,& Sitijenarnews

Sitijenarnews.Com Bondowoso Jatim Minggu 1 Mei 2022; Upaya mencegah peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Bondowoso Satuan Reserse Narkoba lakukan sinergitas bersama media nasional Sibernews,& Sitijenarnews dalam Rangka menyebarkan pengungkapan kasus narkoba Di Bondowoso dan untuk pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika.

 

Saat dikonfirmasi Kasat narkoba Polres Bondowoso Melalui KBO Reserse Narkoba Iptu Nurudin menyampaikan bahwa pentingnya sinergitas antara media dengan reskoba untuk penyampaian informasi tentang pengungkapan kasus dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

 

“Media adalah penyampaian informasi yang perlu dirangkul untuk ungkap kasus narkoba mas,agar menjadi pelajaran kepada generasi bangsa supaya tidak terjerumus kepada dunia narkotika”ucap Nurudin panggilan akrabnya.

 

Sudah jelas Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

 

Nurudin menambahkan bahwa bahaya narkoba selain merusak masa depan juga berpengaruh pada pola pikir dan kesehatan seseorang sehingga Satreskoba Polres Bondowoso benar benar mengibarkan bendera perang untuk pengedar ataupun pemakai narkotika.

 

“Saya bersikeras akan basmi seluruh pengedar dan pemakai diwilayah hukum Bondowoso tercinta ini mas”Papar Nurudin Sang juara offroader Nasional ini.

 

Adit M Mansur selaku pimpinan redaksi seluruh Indonesia media nasional Sibernews mengucapkan terima kasih atas kepercayaan jajaran Reserse narakotika Polres Bondowoso guna sinergitas dan juga kerjasama dalam penyampaian informasi tentang pengungkapan kasus narkotika.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Reserse narkoba karena sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pengungkapan dan juga pengetahuan tentang bahaya narkoba”Jelasnya.

Baca juga:  Komsos dengan Ojek Pangkalan, "Serka Usman sampaikan Ini"

 

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

 

(Red/Tim-Biro Bondowoso Jatim)

error: