Situjenarnews.com Jakarta Rabu 18 Mei 2022; Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tidak akan mengalokasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Situjenarnews. Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan secara filosofis program PEN ada karena Indonesia dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Di sisi lain, undang-undang juga mengatur penganggaran untuk penanganan Covid-19 hanya dilakukan pada 2020-2022.
“PEN 2023 memang intinya tidak dialokasikan lagi, tapi bukan berarti alokasi kesehatan, perlindungan sosial, serta untuk mendorong produktivitas itu lebih rendah,” katanya, pada Rabu sore (18/5/2022).
Wahyu mengatakan secara umum APBN 2023 tidak lagi berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, sejumlah data juga menunjukkan pengendalian pandemi sudah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah sehingga program pemulihan ekonomi juga dapat dikurangi.
Dia menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah merancang kebijakan untuk menangani dampaknya secara menyeluruh, melakukan transisi pemulihan secara halus, sekaligus menyiapkan kondisi masyarakat agar dapat hidup dalam fase endemi. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi juga dilakukan agar negara lebih siap dalam merespons setiap tantangan di masa depan.
Meski tidak ada lagi dana PEN untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak menyediakan anggarannya. Dalam hal ini, pemerintah akan berfokus untuk mempersiapkan sistem kesehatan yang lebih andal untuk memasuki fase living with endemi, yakni mengutamakan pencegahan penyakit ketimbang mengobati.
“Maka anggaran kesehatan justru di tahun 2023 ini kita lebih dari 5%, lebih tinggi daripada mandatory [UU Kesehatan] . Kita [alokasikan] sekitar 6,5%,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan sistem perlindungan sosial agar dapat memproteksi masyarakat sepanjang hayat. Melalui strategi ini, negara akan menyiapkan perlindungan sejak bayi dalam kandungan, anak-anak, dewasa, hingga lansia, dengan tetap memberikan perhatian kepada kelompok disabilitas.
Menurut Wahyu, langkah reformasi di bidang perlindungan sosial juga diperlukan untuk memastikan sistemnya lebih adaptif. Berkaca dari situasi Covid-19, pemerintah ingin sistem perlindungan sosial lebih siap dalam menghadapi pandemi dan bencana di masa depan melalui sistem yang serba otomatis.
“Mumpung kita masih bonus demografi, saatnya reform. Begitu aging, kita sudah punya sistem perlindungan sosial yang andal,” katanya.
Sekedar diketahui Pada 2020, pemerintah merealisasikan dana PEN senilai Rp575,8 triliun dan naik menjadi Rp658,6 triliun pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp455,62 triliun.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)