Update info Terbaru Kasus Narkoba Sang Jendral: Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Teddy Minahasa Dijemput Paksa karena Absen Jadi Saksi

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 22 Februari 2023: Tim Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) memanggil secara paksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi di persidangan kliennya.

Update info Terbaru Kasus Narkoba Sang Jendral: Pengacara AKBP Dody Minta Irjen Teddy Minahasa Dijemput Paksa karena Absen Jadi Saksi

Hal ini disampaikan Adriel karena Teddy tidak hadir sebagai saksi mahkota pada sidang perkara peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pada Siang ini Rabu (22/2/2023).

Teddy berdalih sedang kurang fit sehingga tak bisa menghadiri sidang terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti.

“Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini,” kata Adriel dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Dody dkk juga sempat mengajukan keberatan, lantaran Teddy Minahasa tak hadir sebagai saksi.

Adriel menyebutkan, harus ada keterangan dari dokter Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Teddy sakit.

“Izin, Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit,” ungkap Adriel kepada majelis hakim.

Adriel merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Dody dkk juga sempat mengajukan keberatan, lantaran Teddy Minahasa tak hadir sebagai saksi. Adriel menyebutkan, harus ada keterangan dari dokter Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Teddy sakit. “Izin, Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit,” ungkap Adriel kepada majelis hakim. Adriel merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan. “Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan,” imbuh Adriel.

Adapun Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, sejatinya dijadwalkan untuk menjadi saksi dua mantan anak buahnya ini.

Baca juga:  Resmi Jadi Bacaleg PKB,Susno Duadji Komitmen Usung Misi Basmi Rekayasa Hukum yang Marak Akhir akhir ini Di Indonesia

Persidangan bahkan sempat ditunda selama dua jam hanya untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Majelis hakim kemudian memutuskan agar persidangan yang menghadirkan Teddy sebagai saksi digelar pada Siang ini Rabu (1/3/2023)

“Kami akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan (Teddy Minahasa) tapi dengan perintah penuntut umum untuk lebih serius dan teliti,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: