Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 17 Februari 2023: Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang Siang ini memberikan kesaksian dalam persidangan terkait kasus sabu oleh Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Ia mengatakan jika menjual narkoba milik seorang jenderal bintang dua dan tidak tahu siapa orang yang dimaksud. Namun tetap menjual lantaran merasa terlindungi.
“Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya,” kata Aiptu Janto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat, (17/2/2023).
Saya gak pengen tahu juga siapa jenderal bintang dua, gak perlu tahu juga,” tambahnya.
Sebelumnya, dia mengambil satu kilogram sabu di ruangan Kasranto. Kemudian, dia berkomunikasi dengan Alex Bonpis usai ditawarkan ke Kasranto dan melakukan transaksi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kemudian dia datang ke lokasi yang ditentukan di wilayah kampung tersebut. Transaksi pun dilakukan secara tunai dan lunas di sebuah gubuk seperti rumah panggung.
“Saya langsung mengantar dari polsek ke Kampung Bahari. Sempat bertemu Alex Bonpis, kesepakatannya sesuai Rp 500 juta,” ungkapnya Janto.
Lantaran usahanya berhasil menjual sabu, dia diberikan Rp 20 juta oleh Kasranto tersebut.Sedangkan dia mengambil Rp 70 juta, lalu Rp 10 juta diberikan kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Kemudian, Sisa Rp 400 juta, Kasranto berikan kepada Anita dan membagi lagi Rp 50 juta untuk Syamsul Ma’arif serta Rp 50 juta lagi untuk dirinya sendiri.
Uang Rp 300 juta kemudian mengalir ke Dody Prawiranegara untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa.
Janto bersama Muhamad Nasir alias Daeng bersaksi untuk eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Mereka terjerat kasus peredaran lima kilogram sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)