Sitjenarnews.com Surabaya Jatim Selasa 10 Januari 2023; Pengungkapan tindak pidana korupsi kasus UKL UPL Kabupaten Situbondo yang melibatkan 6 tersangka diantaranya 4 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 penyedia jasa. Hari ini telah Final.
Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Telah Memvonis Beberapa Tersangka.Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi hari ini. Selasa, (10/01/2023), ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan putusan secara Virtual oleh Hakim Kejaksaan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya yaitu, Usman Mantan Kepala Dinas DLH Situbondo di Vonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, serta pengembalian uang kerugian negara sebesar 182 juta, atau kurungan penjara selama 2 tahun.
Adapula mantan Kabid DLH Anton Sujarwo divonis 4 tahun 6 Bulan kurungan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta mantan Kasi DLH Siswadi juga divonis 4 tahun 6 Bulan kurungan penjara, dan Denda 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan 3 Tersangka lainnya yaitu, Toni Wahyudi, Yudistira, Yudik Tristanto rencana akan digelar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari Rabu (11/01/2022).
Cahya Ankara Jaksa selaku Penuntut Umum Situbondo mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Situbondo masih pikir pikir, untuk mengambil langkah hukum banding atau menerima, setelah ditanya oleh Majelis Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Tipikor.
“Kami dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Situbondo masih pikir pikir dulu, atas putusan majelis hakim sambil menunggu langkah hukum yang diambil para terdakwa”, pungkasnya Saat Dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim Sore ini Selasa 10 Januari 2023.
Seperti diketahui dan Diberitakan sebelumnya oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news,Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Usman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo dan Beberapa lainnya di Tangkap karena Ketiganya didakwa Mengemplang Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, Rp 894 juta, terkait pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Adapun pelaku lain yang menjalani persidangan, diantaranya Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi. Penyedia Jasa Konsultansi Direktur CV Qolbu Persada Yudhistira Hari Sandi dan Staf Administrasi dan Marketing dari CV Qolbu Persada Yudi Kristanto.
Pengadaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, yang memakai Dana Alokasi Umum (DAU) senilai total Rp 894 juta, ternyata dibagikan kepada 5 konsutan.
Diantaranya, CV Inti Teknik Bumi, Rp 98,7 juta dan Rp 88,5 juta. CV Qolbu Persada Rp 95,2 juta dan Rp 90,1 juta. CV Purnama Anugerah Rp 45,6 juta. CV Karya Cendekia Rp 60,8 juta, Rp 77,1 juta, Rp 69,6 juta. CV Global Dimensi Teknik Rp 68,4 juta, Rp 82,4 juta, Rp 90,1 juta
Hal itu disampaikan Cahyadi pejabat pengadaan di LPSE. Dari total 119 titik, yang ditunjuk 5 peserta saja. “Kontraknya ada 11,” jelasnya, semua direkomendasi oleh terdakwa Toni Wahyudi, Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL, hal ini disampaikan pada fakta Persidangan Beberapa Saat Yang lalu.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Surabaya Jatim)