Sitijenarnews.com Jakarta Jumat 10 Maret 2023: Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti 134 pegawai yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup.
Sebanyak 134 orang itu merupakan pegawai pajak Kemenkeu yang sebagian besarnya menggunakan nama istrinya untuk kepemilikan saham di 280 perusahaan.
“Jadi hari ini, ini sebagai wujud kerjasama ya, KPK dan Kemenkeu dalam katakanlah program pembersihan oknum-oknum pajak yang kita sebutlah tidak berperilaku seperti seharusnya. Kami sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen (Kemenkeu) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup,” kata Pahala di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Kendati demikian Pahala menekan, 134 nama tersebut tidak seluruhnya salah. Karenanya Kemenkeu diminta untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
“Dalam surat, saya sebutkan tolong ditindaklanjuti. Kenapa mereka mempunyai perusahaan. Ini kan umumnya atas nama istrinya. Perusahaan apa itu? Ada kaitannya tidak? Dengan jabatan mereka,” sebutnya.
“Kalau ada kaitannya, kan ini ada konflik kepentingan nanti di situ Itu yang kita akan sampaikan,” sambungnya.
Selanjutnya setelah daftar nama itu diserahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
“Kami tukar-menukar informasi sajalah dengan Kemenkeu. Nanti itu yang akan kami tindaklanjuti paling tidak minggu ini,” ujarnya.
Pahala sebelumnya mengungkapkan jika 280 perusahaan yang sahamnya kebanyakan dimiliki istri 134 pegawai pajak Kemenkeu.
“Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham,” ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.
“Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” kata Pahala.
Temuan ini menjadi kekhawatiran, sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.
“Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari,” sebut Pahala.
Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.
“Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana,” sebut Pahala.
“Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil,” imbuhnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)