Sitijenarnews.com Jum’at 7 April 2023: Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 6 April 2023 tengah malam. Dalam operasi senyap kali ini tim penindakan Kembali mengamankan Seorang Kepala Daerah kali ini dia adalah Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
“Benar, tadi malam, (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Ali mengatakan, selain Bupati Muhammad Adil, tim penindakan juga turut mengamankan beberap pihak lainnya. Hanya saja identitas mereka masih dirahasiakan.
“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati. Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” kata dia.
Dengan penangkapan ini, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Muhammad Adil dan mereka yang turut diamankan bersama Adil.
“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” kata Ali melalui sambungan langsung via telfonnya pagi ini.
Dan Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi awak Media Sitijenarnews dan Headline-news, tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Ruangan Sekda, Humas, Protokol, BPKAD dan Biro Umum Pemkab Meranti kini dalam kondisi disegel KPK.Penyidik juga diketahui menggeledah rumah dinas Bupati Meranti sampai dengan Subuh ini Jumat 7 April 2023.
Setelah selesai mengumpulkan bukti, tim KPK langsung membawa Bupati Muhammad Adil beserta sejumlah pejabat Pemkab ke Pekanbaru.
Petugas KPK membawa Bupati Kepulauan Meranti dari pelabuhan Tanjung Harapan menuju Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, Jumat (7/4) dini hari ini dan Mereka selanjutnya menempuh perjalanan darat 4 jam menggunakan mobil untuk mencapai Kota Pekanbaru Sebelum diterbangkan ke Jakarta.
(Red/Tim-Biro Pusat sitijenarnews dan Headline-news)