Presiden Joko Widodo diduga terlibat dalam pelanggaran konstitusional terkait urusan calon presiden atau capres.

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 30 April 2023; Presiden Joko Widodo atau yang biasa dikenal dengan Jokowi, diduga terlibat dalam pelanggaran konstitusional terkait urusan calon presiden atau capres. Jokowi seharusnya mengurus persoalan bangsa, bukan mencampuri urusan politik, mencari dan meramu calon-calon presiden 2024.

Keterangan fhoto, Dari kiri, Presiden RI Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Gubernur Jawa Tengah PDIP Ganjar Pranowo dalam penetapan Ganjar sebagai capres PDIP di Batutulis, Bogor

Posisi presiden seharusnya netral. Keberpihakan kepada salah satu calon artinya melanggar konstitusi,” tegas Andi Yusran, Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia.

Hal ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.Presiden Jokowi secara terang-terangan ikut mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres dan mempromosikan sejumlah tokoh untuk menjadi Cawapres

Sejumlah pengamat politik menilai bahwa sikap Jokowi yang terbuka mendukung calon presiden tertentu dapat membahayakan demokrasi dan mengganggu proses Pemilihan Presiden yang seharusnya netral dan adil.

Seorang presiden harus memegang prinsip netralitas dan tidak terlibat secara langsung dalam urusan politik, termasuk pemilihan presiden pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group)

Baca juga:  Gegara gaduh di media Sampai Jenderal Bintang Dua Sendiri yang Ngurus, Nasib Kasat Lantas yang selingkuhi istri temanya Berakhir Miris
error: