Sitijenarnews.Com Jakarta Senin 28 Februari 2022; Polri menegaskan akan menindak penyidik Polres Cirebon jika terbukti sengaja menetapkan pelapor kasus dugaan korupsi Desa Citemu, Nurhayati sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami proses penyidikan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Agus menilai kasus ini perli dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan (dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka) pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam,” kata Agus kepada wartawan sitijenarnews, Sabtu (26/2/2022)Kemarin.
Adapun, berdasar hasil diskusi bersama Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wassidik) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Agus menyebut belum ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon.
Menurutnya, proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik berdasar petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
“Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Belakang, Bareskrim Polri menyampaikan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Nurhayati.
Agus mengatakan hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wassidik terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon. Dari hasil gelar perkara, Agus mengungkap penyidik belum cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Hasil gelar tidak cukup bukti, sehingga tahap dua-nya ( pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” katanya.
(Red/Tim)