Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Sabtu (19/8/2023) – Yang Sering Terjadi Proyek tampa papan nama yang diduga dari dana (DD) yang ditemukan di Sekolah Paut Tenggir Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Padahal pembangunan sekolah TK dan ruang kelas merupakan salah satu rencana operasional tahunan pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Seharusnya, memenuhi standar pembangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Menurut keterangan dari Ketua LSM Penjara bahwasanya Gedung PAUD yang tanpa papan informasi itu sudah menyalai aturan yang ada, Dan ironisnya lagi setelah kepalah tukang di konfirmasi oleh fajar selaku ketua LSM penjara, tanyakan gambarnya, malah menjawab tidak tahu ada di pak sekdes.
Tutur,” Fajar
Kegiatan proyek pembangunan gedung sekolah lebih menggunakan APBD Pemda Situbondo, dan setelah itu kami langsung mengkonfirmasi kepala Desa melalui telfon seluler sampai dua kali tidak di angkat.
“Kembali lagi yono selaku Ketua LPK menjelaskan pekerjaan yg sudah di lakukan ole sekola PAUD di desa Tenggir, bahwasanya besi hollownya di duga tidak sesuai spek
Tuturnya,”yono
Agar hasil maksimal sesuai kesepakatan kontrak kerja, seharusnya ada pengawasan dari pihak terkait. Sehingga bisah leluasah ke trasparan di lapangan dan memperhatikan standar aturan yang ada.
“Selama ini kami Sering menemukan proyek Siluman yang sering terjadi di lapangan, secara tidak mematuhi aturan yang sudah di terapkan oleh Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 dan perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajip memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomer kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Setelah kami konfimasi langsung ke dinas terkait, bawasanya anggaran tersebut anggaran dari dana (DD) Kalau pembangunan ini dibiarkan terus, tanpa adanya pengawasan terkait. Maka bukan tidak mungkin akan menggangu proses kegiatan belajar mengajar, akan menimbulkan roboh menimpa siswa.
Menurut keterangan dari yono salah satu ketua LSM (LPK) bahwasanya kalau pihak kepalah desa tidak ada tindakan akan melaporkan langsung ke inspetorat.
Ujar,”yono
(Baim)