Sitijenarnews.Com Selasa 15 maret 2022; Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus kelangkaan minyak goreng ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menduga bahwa ada pihak eksportir yang menyalahi aturan sehingga berdampak pada kuota dan harga minyak goreng di Tanah Air.
“Saya mendatangi Gedung Bundar menghadap tim pengaduan masyarakat Dit Subdit Dumas di Kejagung, artinya di Gedug Bundar. Saya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO yang terkait dengan minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi,” tutur Boyamin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
“Saya duga sebenernya tidak ada kuota impor, atau kuota impor itu harusnya 10 tapi yang ekspor ada 50. Sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal,” sambungnya.
Boyamin mengatakan, MAKI telah memminta Kejagung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi mengarah ke korupsi, yang nantinya merugikan perekonomian negara itu.
“Tadi juga sudah diterima Dumas dan mudah-mudahan dalam waktu segera ini dilakukan penyelidikan dan mengkaji aturan-aturan, barangkali ada aturan yang tidak sinkron dengan UU di Kemendag atau Kementerian lain yang mengatur tentang CPO minyak goreng ini. Tadi sudah diterima dan dijadikan masukan. Menurut Dumas ini jadi hal yang menarik untuk ditindaklanjuti dan mudah-mudahan waktu segera,” jelas dia.
MAKI Berharap Kejagung Bergerak Sebelum Ramadan
Boyamin berharap, sebelum memasuki bulan Ramadan kajian atas laporannya itu sudah selesai dan bisa segera dilakukan penanganan, agar harga minyak goreng lekas turun.
Bahkan, dia menduga ada oknum eksportir yang bekerja sama dengan pejabat terkait, sehingga menguatkan indikasi dugaan korupsi.
“Selain Tipikor ada juga Tipieko. Kalau sudah ada alat bukti yang cukup, saya minta Kejaksaan Agung segera menindaklanjutinya dengan memulai penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada oknum pejabat harus diproses hukum dan dibawa ke pengadilan,” tutur dia.
“Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, nanti saya gugat praperadilan. Bentuk laporannya itu lisan dan saya melakukannya seperti itu karena mendadak. Nyatanya oleh pihak tim Dumas dianggap sebagai laporan resmi dan saya juga tanda tangan dokumen yang dibuat mereka. Itu sudah menjadi laporan resmi ya,” kata Boyamin menandaskan.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews. com)