Kades Arogan Ancam Bunuh Wartawan, LSM Sitijenar Buka Suara

Situbondo, Sitijenar-news. Minggu (28 April 2024) – Ramainya pemberitaan intimidasi ancaman pembunuhan terhadap awak Media Teropong Timur News Wahyudi, yang diduga dilakukan oknum Kades Jatisari, Arjasa Situbondo.

Ali anggota LSM Sitijenar buka suara. Perbuatan melawan hukum dengan mengintimidasi awak media/wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dapat dipidana, apalagi intimidasi itu disertai ancaman pembunuhan.

Dalam pelaksanaan tugasnya wartawan dilindungi hukum sesuai yang tertuang dalam
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami support Media Teropong Timur News bila kejadian tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib”, kata Ali.

Ali menjelaskan, mengintimidasi awak media/wartawan tidak boleh terjadi lagi. Sebab, bagaimana jadinya bila negara tanpa media.

Media sebagai alat kontrol. Negara tanpa media akan menjadi negara tirani dan tak tersentuh. Negara akan cenderung berbuat zalim dan lalim. Itu kenapa, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang tanpa diketahui publik.

Untuk itu, atas kejadian tersebut oknum Kades Jatisari RY harus diberi pelajaran, supaya dia (RY-red) tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi contoh kepada Kades-kades yang lain.

Diterangkan sebelumnya oleh saudara Wahyudi, peristiwa berawal saat Kades RY diminta konfirmasi via WhatsApp atas adanya pengaduan warga.

Saat ditelepon, Kades RY merespon dengan nada emosi sembari mengeluarkan kata-kata bernada ancaman menggunakan bahasa Madura dengan berkata “Mangkana tak usah watmagawat empeyan, ma tak ebellih ben kule empeyan” (Makanya jangan sok hebat sampeyan, nanti saya sembelih/potong leher sampeyan).

Ali menambahkan, sifat arogansi oknum Kades RY sangat membahayakan kebebasan pers. Ini menyangkut perlindungan dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

(Baim/Tim)

Baca juga:  Ketua PAC Dan Ranting NU Kecamatan Mangaran Menghadiri Harlah PKB Ke-25
error: