Sitijenarnews.com Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo membuka kembali realitas yang selama ini menjadi kekhawatiran publik: persoalan klasik dalam tata kelola pembangunan daerah yang belum benar-benar terselesaikan. Temuan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah tidak hanya menyoroti aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan sistemik yang berulang dari waktu ke waktu.
Audit yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir tersebut mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan infrastruktur. Kelebihan pembayaran ini terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan di lapangan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti mutu beton yang tidak memenuhi standar dan ketebalan aspal yang berada di bawah ketentuan kontrak. Dalam praktiknya, kondisi ini menunjukkan adanya selisih antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan, yang pada akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara.
Jika ditarik lebih jauh, temuan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, LSM SITI JENAR telah merilis serangkaian hasil investigasi sejak tahun 2025 hingga awal 2026 yang mengungkap indikasi serupa. Dalam berbagai laporan tersebut, disebutkan bahwa praktik kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi terjadi di banyak titik proyek konstruksi, dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Bahkan, temuan tersebut mencakup sekitar 20 titik proyek yang tersebar dari wilayah perkotaan hingga pelosok Kabupaten Situbondo.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa banyak pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Jalan yang seharusnya memiliki ketebalan tertentu justru dibangun di bawah standar, kualitas material tidak sesuai spesifikasi, hingga volume pekerjaan yang tidak terpenuhi secara keseluruhan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi teknis, khususnya Dinas PUPR dan konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas pekerjaan.
Dalam konteks ini, lemahnya pengawasan tidak hanya berdampak pada kualitas infrastruktur, tetapi juga membuka celah terjadinya pemborosan anggaran secara sistematis. Ketika kontrol terhadap pelaksanaan proyek tidak berjalan optimal, maka potensi penyimpangan menjadi semakin besar dan sulit dikendalikan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada kontraktor maupun pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Mekanisme ini merupakan langkah administratif untuk memulihkan kerugian negara sebelum persoalan berlanjut ke ranah hukum. Dalam perkembangan terkini, sejumlah rekanan diketahui telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo untuk menandatangani berita acara pengembalian.
Namun, langkah administratif tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan yang lebih mendasar. Kritik mulai mengarah pada substansi tata kelola dan arah kepemimpinan yang dinilai belum mampu membawa perubahan signifikan.
Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau yang dikenal sebagai Eko Siti Jenar secara tegas menyampaikan bahwa kondisi saat ini mencerminkan belum adanya perbedaan berarti dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat diwarnai kasus hukum hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, jika dilihat dari pola yang terjadi, baik di masa lalu maupun saat ini, terdapat benang merah yang sama, yakni lemahnya sistem pengawasan dan tidak optimalnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek.
“Dulu kita dihadapkan pada kasus yang berakhir dengan penindakan hukum. Hari ini kita kembali menemukan temuan besar dalam audit. Ini menunjukkan bahwa akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Karena diakui atau tidak, Yang namanya kejahatan korupsi di dunia jasa konstruksi itu adalah kejahatan yang luar biasa elit.Nah mengapa demikian.?
Karena para pelakunya jelas dari kalangan yang cerdas dan berpendidikan diatas rata rata masyarakat yang lain.Gak mudah memang kalau kita bicara bagaimana cara pengungkapannya.
Yang jelas hal itu butuh Waktu dan investigasi yang total jangan setengah – setengah karena Korupsi itu sudah dimulai sejak anggaran disusun, mulai dari markup harga, markup volume dan tak jarang kadangkala ada juga yang fiktif loh.belum lagi kalau kita ngomongin para pengepul yang biasa membagi – bagikan paket/kegiatan.makin panjang ceritanya ini.
Karenanya harus kita cek dengan seksama,apakah Anggaran sudah disusun dengan benar,mulai Dasar Perhitungan, Perhitungannya, harga Barang/Jasa, volume, dll ?, karena selanjutnya itu saya kira hanyalah permainan prosedur, administrasi dan Laporan untuk Menutupinya.imbuh Eko.
Ia juga menambahkan bahwa pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh, khususnya di sektor jasa konstruksi yang selama ini dikenal sebagai salah satu sektor rawan penyimpangan anggaran. Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan indikasi stagnasi, bahkan kecenderungan kemunduran.
Sebagai gambaran konkret, Eko memaparkan beberapa proyek dengan nilai temuan signifikan. Salah satunya adalah proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek peningkatan jalan ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian sekitar Rp750 juta.
Tak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga ditemukan di sejumlah wilayah lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Sebaran temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak terjadi secara insidental, melainkan bersifat luas dan berulang.
Lebih jauh, Eko juga menyoroti adanya praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek, yang diduga turut memperburuk kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pelaksanaan. Praktik ini, menurutnya, menjadi salah satu indikator lemahnya sistem pengendalian dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Dalam pandangannya, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang serius, maka potensi kerugian negara akan terus berulang dan bahkan berisiko semakin besar di masa mendatang.
Ia pun menyampaikan kritik yang cukup keras terhadap kondisi tersebut, yang kemudian menjadi sorotan publik.
“Kalau kita melihat fakta hari ini, maka tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas. Ini bukan sekadar kritik, tapi realitas yang harus kita hadapi bersama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap belum optimalnya reformasi tata kelola proyek di daerah. Harapan publik yang sempat menguat pasca pergantian kepemimpinan kini diuji oleh fakta di lapangan yang justru menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya.
Dengan demikian, temuan BPK ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan pada level teknis, tetapi harus menyentuh aspek sistemik, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga akuntabilitas pelaksanaan.

Tanpa langkah konkret dan komitmen kuat untuk melakukan pembenahan, kekhawatiran akan terus berulangnya praktik lama dalam pengelolaan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo akan tetap menjadi bayang-bayang yang sulit dihilangkan. Publik kini menunggu, apakah temuan ini akan menjadi titik balik perubahan, atau justru kembali menjadi catatan panjang tanpa penyelesaian yang berarti.
(Red/Tim)






