Sitijenarnews.com Situbondo, Jawa Timur- Sabtu, 10 Mei 2025: Situasi dan atmosfer penegakan hukum di Kabupaten Situbondo kembali menghangat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR) secara resmi kembali mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siang ini untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan sejumlah pihak lainnya.
Surat dengan Nomor: 217/Lap/SJn/2025 tertanggal 10 Mei 2025 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Pengawas KPK, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Penindakan KPK, serta Pimpinan Komisi III DPR RI. Permohonan ini menegaskan urgensi penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi, khususnya dalam penuntasan perkara mega korupsi yang telah mengguncang kepercayaan publik di daerah Tapal Kuda itu.
Kronologi dan Substansi Kasus: Dugaan Korupsi Dana Infrastruktur.
Kasus yang menyeret Karna Suswandi ke meja penyidikan bermula dari proyek-proyek pembangunan infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo selama tahun anggaran 2021 hingga 2024. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, skema tersebut berubah dan sebagian pekerjaan justru dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), membuka celah pengaturan proyek oleh oknum pejabat daerah.
KPK mengungkap, Karna Suswandi diduga meminta “uang ijon” atau “investasi awal” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada rekanan kontraktor. Uang itu diberikan sebagai syarat tidak tertulis untuk memenangkan tender. Pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui perantara kepercayaan Karna, termasuk Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai Suap Capai Lebih dari Rp6 Miliar:
Dalam rilis resmi KPK pada 21 Januari 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Karna Suswandi menerima suap minimal sebesar Rp5,575 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati mengantongi sedikitnya Rp811 juta. Uang-uang ini diterima dari berbagai kontraktor yang diduga sengaja diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek strategis daerah. Bahkan, pengaturan tender dilakukan secara sistematis melalui struktur internal dinas.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam penyidikan KPK antara lain CV Parahyangan, CV Raelina Dwikania Jaya, dan CV Ronggo, serta pihak perbankan yang turut dimintai keterangan guna melacak aliran dana korupsi.
Desakan Masyarakat: Jangan Biarkan Penyuap Bebas.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa masyarakat Situbondo sudah gerah dengan berlarut-larutnya proses hukum yang menimbulkan kesan tebang pilih. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini para pemberi suap belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah berlangsung intensif.
“Jika hanya penerima suap yang ditangkap, sedangkan pemberinya tidak, ini sama saja mencederai prinsip keadilan. KPK harus bertindak tegas dan menyeluruh, tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa ketidaktegasan KPK bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di daerah. Ia mengingatkan, kasus ini telah memicu berbagai aksi demonstrasi dan keresahan sosial yang cukup signifikan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024 lalu.
Perlawanan Hukum yang Tak Henti: Dua Kali Praperadilan Gagal.
Sebagai bentuk upaya hukum balik, Karna Suswandi tercatat sempat mengajukan dua kali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kedua permohonan itu ditolak hakim. Penolakan tersebut memperkuat legalitas proses penyidikan oleh KPK, termasuk penetapan status tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Situbondo tersebut.
Namun hingga pertengahan Mei 2025, tidak ada perkembangan signifikan dari KPK terkait penambahan tersangka, khususnya dari kalangan swasta atau pihak penyedia jasa yang terlibat aktif dalam skema suap tersebut.
Harapan kepada Dewas dan DPR: Awasi Integritas Proses.
LSM Siti Jenar juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memainkan peran pengawasan secara aktif. Berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, Dewas memiliki kewenangan strategis untuk mengevaluasi kinerja penyidik, mengawasi proses penyadapan dan penyitaan, serta menindak dugaan pelanggaran etika oleh pejabat KPK.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI didorong untuk membuka forum akuntabilitas publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi lambannya penuntasan kasus ini.
“Kami minta agar nama besar KPK dijaga. Jangan sampai kasus korupsi skala besar ini justru mempermalukan kredibilitas lembaga yang selama ini jadi tumpuan harapan rakyat,” pungkas Eko.

Penutup: Sebuah Ujian Bagi Integritas Institusi Penegak Hukum:
Kasus Karna Suswandi bukan hanya ujian bagi individu yang terlibat, melainkan juga bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi hingga ke daerah. Kejelasan hukum, ketegasan tindakan, dan keberanian menindak seluruh pelaku tanpa pandang bulu adalah kunci untuk memulihkan kembali kepercayaan publik.
(Laporan Khusus – Redaksi SitijenarNews.Group)