Sitijenarnews.com Banyuglugur – Situbondo – Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Situbondo. Jumat siang (8/5/2026), Komisi I DPRD turun langsung ke sejumlah titik lokasi tambak guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan konflik agraria yang disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga.
Kunjungan lapangan tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk melihat langsung kondisi di lokasi sekaligus mendengarkan keterangan masyarakat yang selama ini mengaku menjadi pihak yang terdampak akibat munculnya klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Budidaya Tamporah atas lahan tambak yang telah lama mereka kelola.
Di tengah peninjauan, suasana dialog antara warga dan anggota dewan berlangsung cukup terbuka. Satu per satu warga menyampaikan pengalaman mereka terkait perjalanan konflik yang menurut pengakuan masyarakat sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.
Masyarakat mengaku selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tambak tersebut. Bahkan sebagian warga menyebut kawasan itu telah dikelola secara turun-temurun sejak generasi orang tua mereka terdahulu.
Namun keadaan mulai berubah sejak sekitar tahun 2018 setelah muncul klaim legalitas HGU yang disebut dimiliki oleh pihak perusahaan. Sejak saat itu, warga mengaku mulai mengalami tekanan sosial hingga persoalan hukum yang membuat kondisi masyarakat semakin tidak menentu.
“Kami ini hanya nelayan dan petambak kecil. Dari dulu keluarga kami hidup di sini dan merawat lahan ini. Tapi sekarang kami malah dianggap tidak punya hak,” ungkap salah satu warga saat menyampaikan keluhannya di hadapan Komisi I DPRD Situbondo.
Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penerbitan HGU atas lahan yang kini disengketakan. Menurut mereka, tidak pernah ada sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat ketika legalitas tersebut diterbitkan.
“Kami tidak pernah diberitahu soal adanya HGU. Tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat. Tahu-tahu sekarang muncul klaim dan konflik,” kata warga lainnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kondisi lahan yang menurut mereka sempat terbengkalai dalam waktu cukup panjang. Hal itu memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai keberadaan dan pemanfaatan HGU tersebut selama bertahun-tahun.
Tak hanya menghadapi ketidakjelasan status lahan, beberapa warga mengaku sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi itu membuat masyarakat merasa tertekan karena harus menghadapi proses hukum di tengah keterbatasan pengetahuan administrasi pertanahan.
“Ada warga yang dilaporkan ke polisi. Padahal kami hanya mempertahankan lahan yang selama ini kami garap untuk kebutuhan hidup keluarga,” ujar salah seorang warga lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Situbondo juga menerima sejumlah informasi terkait dokumen penguasaan lahan yang dimiliki masyarakat. Beberapa warga disebut memiliki surat penguasaan maupun alas hak yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan lahan tambak.
Anggota dewan tampak melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik lokasi sambil mendengarkan penjelasan masyarakat mengenai batas-batas lahan yang dipersoalkan. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata sebelum persoalan dibahas lebih lanjut melalui forum resmi DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian. Karena itu, DPRD akan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan guna melakukan pendalaman terhadap legalitas dan kronologi sengketa tersebut.
“Kami akan memanggil semua pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait. Semua harus menyampaikan data dan dasar hukumnya masing-masing supaya persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip musyawarah agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Turunnya Komisi I ke lokasi tambak Karangmalang kini menjadi perhatian publik, khususnya warga Banyuglugur yang berharap ada langkah nyata dari DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan transparan.

Masyarakat berharap persoalan yang selama ini membayangi kehidupan mereka tidak lagi berujung pada ketidakpastian hukum maupun tekanan sosial, melainkan mampu menghasilkan solusi yang berpihak pada keadilan dan kepastian hak bagi seluruh pihak sesuai aturan yang berlaku.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)






