Akhir Masa Jabatan, Kajari Situbondo Raih Penghargaan Tenurial dari Perhutani Bondowoso

Sitijenarnews.com :Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, S.H., menerima penghargaan khusus dari Perum Perhutani KPH Bondowoso atas kontribusi dan sinerginya dalam mendukung penyelesaian persoalan tenurial kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dalam sebuah agenda yang berlangsung pada Selasa (05/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, Misbakhul Munir turut didampingi Wakil Administratur Bondowoso Utara yang juga menjabat sebagai Koordinator Keamanan (Korkam), Totok Suharsono. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dony Suryahadi Kusuma.

Momentum penyerahan penghargaan itu tidak sekadar menjadi seremoni formal penghujung masa jabatan, melainkan juga simbol eratnya hubungan kelembagaan antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam menangani berbagai persoalan tenurial yang selama ini menjadi tantangan di kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menegaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan aktif Kejaksaan Negeri Situbondo dalam membantu penyelesaian konflik dan persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan kehutanan.

Menurutnya, kolaborasi yang terbangun selama ini telah memberikan kontribusi penting terhadap terciptanya kepastian hukum di lapangan sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai potensi konflik penguasaan lahan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih kami atas sinergi yang telah berjalan dengan baik antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Dukungan dan peran aktif Kajari Situbondo dalam penyelesaian persoalan tenurial sangat membantu kami dalam menjaga stabilitas pengelolaan kawasan hutan,” ujar Misbakhul Munir.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tenurial bukan perkara sederhana karena menyangkut aspek hukum, sosial, hingga kepentingan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Oleh sebab itu, keberadaan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Baca juga:  Eko Febriyanto pastikan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog berpotensi rawan korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan Perhutani KPH Bondowoso kepada dirinya di akhir masa pengabdian sebagai Kajari Situbondo.

Ia menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas kerja sama lintas sektor yang selama ini dibangun dalam upaya penyelesaian persoalan kehutanan dan konflik tenurial di lapangan.

Menurut Nurvita, penanganan persoalan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi kuat antara lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar penyelesaian yang dilakukan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi hutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Apa yang telah dilakukan bersama merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum dan penyelesaian persoalan di kawasan hutan. Saya berharap sinergi yang sudah terbangun antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Situbondo dapat terus dijaga dan diperkuat,” ungkap Nurvita Kusumawardani.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Di tengah kompleksitas persoalan lahan dan kawasan kehutanan, koordinasi antara Perhutani dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan tata kelola hutan yang berkelanjutan, tertib hukum, dan berkeadilan.

Melalui sinergi yang telah terjalin selama ini, Perhutani KPH Bondowoso berharap upaya penyelesaian berbagai persoalan tenurial di wilayah kerjanya dapat terus berjalan secara optimal, sehingga pengelolaan kawasan hutan tidak hanya mampu menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Red/Tim)