Sitijenarnews.Com JAKARTA Jum’at 13 Mei 2022 – Diketahui Bersama beberapa hari terakhir ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat (Pj) gubernur, hari ini. Lima penjabat dilantik untuk menggantikan sementara para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022. Tercatat, masih ada ratusan kepala daerah yang masa tugasnya akan habis pada 2022-2023.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengingatkan kepada para penjabat yang telah maupun akan dilantik nanti, untuk menjaga kapasitas, kompetensi, dan integritas. KPK mewanti-wanti agar para penjabat kepala daerah tidak bertindak sewenang-wenang hingga terjerumus dalam berbagai praktik korupsi.
“KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahny,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya Yang Diterima Tim Awak Media Sitijenarnews, pada Kamis (12/5/2022) Kemarin.
Dibeberkan Ali, hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.
“Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99% instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98% instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi,” imbuhnya.
Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para penjabat kepala daerah agar tidak terjerumus dalam berbagai modus praktik korupsi tersebut. Meskipun, jabatan yang diemban ada penjabat kepala daerah hanya sementara waktu hingga nanti Pikada 2024. Diharapkan, para penjabat yng telah dilantik dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.
“Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria,” ucap Ali.
“Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun,” sambungnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)