Bos Pabrik Gula Terbukti Korupsi, Mantan Direktur PTPN XI Akhirnya Divonis 5 ,5 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Selasa 31 Mei 2022; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu yang melibatkan Budi Adi Prabowo, saat menjabat Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai terdakwa.

Dok Fhoto, Budi Adi Prabowo mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI beberapa saat lalu di Gedung KPK

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan di Surabaya, Senin (30/5/2022) mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (“Six Roll Mill”) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 – 2016.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Ketua Majelis Hakim Marper menambahkan terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

 

“Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya.

 

Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar.

 

Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Baca juga:  Serma Madhasim Bersama Warga Siapkan Material Bedah Rumah

 

Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya)