Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 2 Juni 2022; Kejaksaan Agung Kembali mengungkap Tata cara untuk Melaporkan jaksa nakal agar segera ditindak dengan tegas. dalam hal ini kembali Jaksa Agung menyampaikan Masyarakat diminta tak perlu khawatir lagi identitasnya bakal terungkap usai melapor saat ini pelapor dan pengadu Dijamin 100% Kerahasiaan nya.
Yang mana Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menjamin. Bahkan dia meminta masyarakat berani melaporkan oknum kejaksaan nakal baik mereka yang bermain jual beli perkara, Suap apalagi mereka yang Gemar bermain proyek pengadaan barang dan jasa. Yang saat ini marak terjadi di daerah – daerah. Dia meminta laporan dilampiri bukti pendukung yang kuat.
Bahkan tegas dalam hal ini Burhanuddin telah membuka hotline Whatsapp 0813-8963-0001 sebagai cara mudah melaporkan Jaksa nakal. Hotline itu khusus untuk menerima laporan masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa yang saat ini marak di daerah.
Dalam hal ini Jaksa Agung tegas memerintahkan seluruh jajarannya, struktural maupun fungsional di pusat maupun daerah untuk segera menghentikan segala campur tangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di seluruh Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/ Utamanya di lingkup Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.
Pengaduan juga bisa melalui Komjak yaitu Komisi Kejaksaan yang mana mereka memiliki tiga tugas utama. Pertama, Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut
1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
-
Identitas pelapor yang lengkap
- Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
- Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
-
Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
- Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
-
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
- Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
- Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya
- Dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI
2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:-
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
-
Identitas pelapor yang lengkap
- Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
-
Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
- Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
-
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
- Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos.
- Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx)
- Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
- Kemudian kirim ke alamat email Pengaduan@Komisi-Kejaksaan.go.id atau Yanis.kkri@gmail.com
3. Laporan pengaduan melalui whatsapp :
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:
-
Identitas pelapor yang lengkap
- Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
-
Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
- Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
-
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
- Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
- Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada whatsapp
- Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
- Kemudian kirim ke nomor : 081220713931.
Dengan alamat lengkap KANTOR Komisi Kejaksaan Sebagai Berikut;
Atau Anda juga bisa datang langsung ke kantor pusat Kejaksaan agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang beralamat di Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160. Dengan nomor Telp.: (021) 722 1269 dan Fax.: (021) 725 1277 Juga anda bisa kunjungi Website: www.kejaksaan.go.id dengan alamat Email: – webmaster@kejaksaan.go.id dan Sekali lagi jangan lupa pula bawa bukti pendukung pengaduan persis sama seperti yang telah saya paparkan jelas di kolom pengaduan Via Pos/Po Box, Whatsapp dan Email diatas itu. Mudah Bukan.?
Monggo Silahkan Dicoba kawan. Semoga Bermanfaat Sekian Wassalam.
Penulis By; Eko Febrianto Ketua Umum LSM SITI JENAR yang Juga Pimpinan Perusahaan media Online dan cetak Headline.news.info dan Sitijenarnews.com
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.com dan Headline.news.info)