Sitijenarnews.com Palembang Jum’at 10 Juni 2022; Kasus oknum perwira yang berdinas di Polda Sumsel AKBP Dalizon bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022) siang. Dalam dakwaannya, diketahui jika perwira telah menerima uang Rp10 miliar atas suap pada perkara korupsi infrastuktur di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba, Sumsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Ichwan Siregar dan Asep disebutkan jika terdakwa Dalizon telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba pada tahun anggaran 2019.
Dakwaan JPU menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba kala itu, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, kasis ini pun yang kemudian saling berhubungan dengan kejadian OTT mantan bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Permintaan itu dilakukan dengan cara mengancam, agar meneruskan penyelidikan atas proyek tersebut.
Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman, jika tidak diberikan maka akan meneruskan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
“Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar, tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan Rp 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba,” ujar JPU Kejagung dalam sidang, Jum’at (10/6/2022).
Ada seseorang bernama Adi Chandra yang mengaku membawa uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Namun setelah diterima uang Rp 10 miliar, terdakwa dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang.
“Hal tersebut dilakukannya atas perintah terdakwa secara lisan,” jelasnya.
Dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4,7 miliar
terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Palembang)