Sudah Bukan Rahasia lagi Kalau Dana Desa Rp468,86 Triliun Itu Sangat Rawan Penyelewengan

Sitijenarnews.com Jakarta Senin 13 Juni 2022 – Anggaran dana desa sebesar 468,86 triliun rupiah telah mengalir ke seluruh desa di Tanah Air. Angka dalam jumlah cukup fantastis tersebut untuk mendukung kemajuan Indonesia, melalui prioritas pembangunan desa. Meski begitu, dana desa tersebut sangatlah rawan akan penyelewengan tindak pidana korupsi.

Anggaran dana desa sebesar 468,86 triliun rupiah rawan penyelewengan dan tidak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/6).

 

Menurut Yusharto, mengelola dana dengan anggaran tersebut tentunya harus memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang baik. Namun di samping itu, ketersediaan anggaran yang besar juga akan berimplikasi terhadap meningkatnya tindak pidana korupsi.”Berdasarkan data di level negara, Indonesia menduduki peringkat ke-5 indeks persepsi korupsi di Asia Tenggara,” ujarnya.

 

Korupsi dana desa, lanjut Yusharto, menjadi kasus bidang anggaran di desa yang paling banyak dengan aktor utamanya adalah kepala desa. Korupsi tersebut diakibatkan karena berbagai faktor yang turut mewarnai proses dasar terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di desa. Faktor-faktor tersebut seperti penggunaan spesimen rekening sebatas formalitas, cash on hand, mark up nilai barang dan jasa, fee dari pihak ketiga, laporan pertanggungjawaban, serta lain sebagainya.

 

“Tidak jarang kita temui, baik secara langsung di sekitar masyarakat di desa hingga melalui dunia maya, banyak berita kasus-kasus korupsi yang layaknya tidak baik untuk dibudayakan,” ungkap Yusharto.

 

Karena itu, dirinya berharap pembangunan Desa Antikorupsi dapat diberikan perhatian lebih. Adanya program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sehingga pengelolaan keuangan dana desa memang benar-benar transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Tokoh Golkar Bamsoet Langsung Ketar Ketir, Dan Langsung Buru-buru Buat Klarifikasi Karena Dalam Statemennya Beberapa Saat lalu Pernah Bela Jendral Haus Darah Ferdy Sambo

Desa Antikorupsi
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, pada hari Selasa (7/6), telah digelar acara “Kick Off Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022”. Kegiatan, “Kick Off Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022,” ini diinisiasi oleh KPK

Acara dipusatkan di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan.

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan 7.808 desa antikorupsi setelah Desa Bayubiru di Kabupaten Semarang, Jateng, ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

“Ini akan jadi pionir. Kita akan genjot yang di Jawa Tengah. Pulang dari sini saya perintahkan semua desa melakukan ini (desa antikorupsi),” papar Ganjar di sela menghadiri pembentukan Desa Anti Korupsi di lapangan samping Kantor Desa Pakatto, Bontomaranmu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Ia mengatakan setelah Ketua KPK Firli Bahuri menobatkan Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang sebagai desa percontohan antikorupsi, menyusul pembentukan Desa Pakkatto di Gowa, pihaknya langsung merespons dengan cepat untuk merealisasikan di desa lainnya se-Jawa Tengah.

Ganjar mengemukakan telah berkoordinasi dengan KPK untuk mewujudkan desa antikorupsi di seluruh wilayah Jateng. Langkah selanjutnya tim, KPK akan melakukan pendampingan ke sejumlah perangkat desa.

Selain itu, Ganjar juga meminta jajarannya di tingkat desa mengikuti bimbingan teknis dan menggencarkan pemanfaatan dana desa demi pembangunan berkelanjutan dan terbebas dari penyelewengan anggaran desa.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: