MANTAB; Baru beberapa hari lalu Divonis 8 Tahun, Bupati Banjarnegara Kembali Dijadikan Tersangka oleh KPK

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 14 Juni 2022; KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya Kembali mengembangkan kasus suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu.

Dok Fhoto,Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022

“Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa petang (13/6)

 

Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada periode 2019-2021. KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.

 

“Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali.

 

Masyarakat diharap terus memantau perkembangan perkara dalam kasus ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan KPK agar pengusutan perkara bisa dituntaskan sampai ke akarnya.

 

“KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,” tutur Ali.

 

Diketahui beberapa hari lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

 

“Pidana delapan tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara,” kata Ali.

 

Vonis Budhi dibacakan Hakim Ketua Rochmad, dan dua Hakim Anggota AA PT NGR Rajendra serta Lujianto hari ini. Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis pihak swasta Kedy Afandi dalam kasus Budhi. Kedy dihukum delapan tahun penjara.

Baca juga:  Fix Sudah: Demokrat Resmi Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024

 

(Red/Tim – Biro Pusat Sitijenarnews)

error: