Rangkaian persidangan korupsi terkait fee proyek yang melibatkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sitijenarnews.com Banjarmasin Selasa 14 Juni 2022; Rangkaian persidangan dugaan korupsi terkait fee proyek yang menyeret Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dok Fhoto, Pemeriksaan saksi dalam persidangan dugaan fee proyek di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022).

Masih dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, empat saksi dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sidang pada Senin Siang (13/6/2022).

 

Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus ini, yakni Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki, serta dua kontraktor pemberi gratifikasi adalah Marhaini dan Fachriadi. Dihadirkan daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

 

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Kepala Seksi pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU, Khairiyah, hadir secara langsung di persidangan.

 

Keterangan para saksi kali ini kembali memperkuat bagaimana peran terdakwa dalam dugaan praktik curang lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

 

Saksi Maliki, mengatakan, sebelum melakukan lelang proyek pekerjaan maka terlebih dulu menyusun daftar pekerjaan lengkap dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang.

 

Namun tidak hanya mengambil keputusan sendiri, Maliki menekankan, terlebih dulu meminta restu Abdul Wahid.

 

Sebelum proses lelang berlanjut, pada dasarnya Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid telah mengetahui siapa pemenangnya.

 

Saat bertemu meminta restu, Maliki juga mengakui Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid menyinggung fee yang harus disetor para kontraktor pemenang lelang.

 

Hal ini sudah seperti peraturan tertulis di Dinas PUPRP HSU. “Bupati setuju saja, asal komitmen fee-nya jelas,” kata Maliki.

 

Sedangkan saksi Marhaini dan Fachriadi, mengakui, menyerahkan uang fee proyek kepada Maliki melalui perantara.

 

Dan, mengaku pula sudah sering pula mendengar bahwa dana fee juga mengalir kepada Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Baca juga:  Pesan Segera Sembuh Danpuslatpurmar -5 Baluran Situbondo Meningkatkan Semangat Saya

 

Masih kata Marhaini, juga membenarkan bahwa fee proyek tak hanya berlaku di Bidang Sumber Daya Air saja, tapi juga di bidang lainnya termasuk Cipta Karya dan Binamarga.

 

Sedangkan saksi Khairiyah, mengatakan, memang diminta oleh Maliki untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di lingkup Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU berdasarkan DIPA.

 

Dari daftar atau DIPA itulah yang selanjutnya dilengkapi Maliki dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang dan dimintakan restu kepada Bupati.

 

Selesai memeriksa keempat saksi, persidangan kembali ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (20/6/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

(Red/Tim Biro Sitijenarnews Banjarmasin)

error: