Sitijenarnews.com Jakarta Senin 20 Juni 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus PDIP Mardani H Maming sebagai tersangka. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal pihak imigrasi.

“Tersangka,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Saleh juga menuturkan Maming sudah dicekal sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022).
Kala itu, Maming menjadi pemberi informasi penyelidikan terkait permasalahan dirinya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam. Ia merupakan pemilik PT Jhonlin Group.
Kini pada Senin (20/6/2022), Maming ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari KPK soal penetapan tersangka tersebut.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)