Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 21 Juni 2022; Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengakui baru mendengar kabar Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kejadian ini.
“Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” kata Yahya saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Dia pun tidak mengetahui duduk perkara yang dihadapi Mardani Maming.
“Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti,” jelasnya.
PBNU Akan Beri Bantuan Hukum
PBNU, kata Gus Yahya, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming pasca berstatus tersangka. Namun dia memastikan akan mendampingi Maming.
“Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya.
Maming Jadi Tersangka KPK
Diketahui, pihak Imigrasi mencegah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Dia disebut-sebut telah menjadi tersangka.
“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).
“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.
Selanjutnya, Maming akan dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan.
Diketahui, Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).
(Red/Tim – Biro Pusat Sitijenarnews)