Serentak Jurnalis Bersatu di Jatim Kecam Pernyataan Kapolres Sampang

Sitijenarnews.com Sampang Madura Selasa 21 Juni 2022; Pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman terus menuai protes dari para jurnalist saat ini kembali datang dari para Jurnalis yang tergabung dalam “Jurnalis Bersatu” yang dalam waktu dekat besok kembali akan melakukan aksi demontrasi di Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Dok Fhoto Kapores Sampang AKBP Arman S.I.K, M.Si

Dalam video yang viral audensi dengan jurnalis Kapolres Sampang AKBP Arman dengan tegas “tidak akan melayani Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan yang belum memiliki Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang viral tersebut sontak memancing reaksi dan menuai beragam tanggapan dari para jurnalis khususnya para jurnalis yang ada di Sampang, Jawa Timur.

 

Kepastian akan digelarnya aksi “Jurnalis Bersatu” tersebut dibenarkan Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi (Pimred) Media cetak dan Online Berita Cakrawala yang mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas Jurnalis di Sampang yang mengalami kekerasan verbal dari Kapolres setempat.

 

“Secara substansi pernyataan Kapolres Sampang telah melukai perasaan para Jurnalis di Indonesia tidak hanya yang ada di Kabupaten Sampang,” kata Bayu, Selasa (21/6/2022).

 

Pasalnya, sambung Bayu, pernyataan yang dilontarkan tidak mendasar serta melanggar Undang – Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 dan jauh dari semangat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Untuk itu, Bayu mengajak kaum Jurnalis se-Indonesia menyatakan sikap penolakan dan perlawanan, karena berpotensi akan memberangus Kebebasan Pers dan menuntut Kapolda Jatim memberikan sanksi keras dan mencopot jabatan Kapolres Sampang AKBP Arman.

 

“Bentuk solidaritas Jurnalis di Sampang yang mengalami kekerasan verbal dari Kapolres setempat dan jauh dari semangat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

Baca juga:  Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo Siang ini. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sampang)

error: