Miris dan Kembali Terjadi; Kali ini Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli Beberapa Santrinya

Sitijenarnews.com Banyuwangi Jatim Jum’at 24 Juni 2022; Kembali Terjadi Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ (53 tahun) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santrinya yang masih duduk di bangku SMA. Sementara ini, terdata enam korban yang diduga dicabuli terlapor, terdiri dari satu korban laki-laki dan lima perempuan.

Dok Fhoto, Ilustrasi Oknum Kiyai Cabul.

Para korbanpun Akhirnya melapor ke Kepolisian Resor Kota Banyuwangi dengan didampingi aktivis Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Veri Kurniawan dari lembaga tersebut mengatakan, laporan diajukan ke Polresta Banyuwangi pada Jumat, 17 Juni 2022, lalu. “Semua korban sudah dimintai keterangan,” kata Sekjen TRC PPA Veri Kurniawan dikonfirmasi oleh Tim Awak Media pada Kamis, 23 Juni 2022, malam.

 

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengadu ke seorang guru yang mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan yayasan pesantren yang dikelola terlapor. Korban mengadu karena telah dicabuli terlapor. “Guru itu kemudian melapor ke kepala sekolah. Karena ini menyangkut nama baik banyak pihak, juga yayasan, maka didiamkan dulu,” terang Veri.

 

Kendati begitu, penelusuran tetap dilakukan. Ternyata, dalam penelusuran, korban tidak hanya satu orang, tapi ada juga lima korban lainnya. Para korban didampingi pihak keluarga dan aktivis TRC PPA kemudian melaporkan itu ke Polresta Banyuwangi. Beberapa hari kemudian kepolisian mengirimkan surat panggilan ke terlapor di rumahnya. “Ternyata si terlapor ini sudah tidak ada di rumah,” ucap Veri.

Keenam korban tersebut, lanjut Veri, merupakan SANTRI yang mengabdi di rumah terlapor. Istilahnya santri dalem. Dugaan pencabulan terjadi di rumah terlapor yang berada di belakang gedung pesantren. Para korban terpaksa menuruti syahwat terlapor karena dipaksa dan diancam. Ada juga yang diiming-imingi sejumlah uang. “Diiming-imingi mahar atau uang lima ratus ribu. Tidak suka sama suka. Dari enam korban, satu disetubuhi, yang lainnya dilecehkan,” tandasnya.

Baca juga:  Apa Sebenarnya Arti Otonomi Daerah,? Serta Apa Saja Tujuan, dan Prinsipnya,? Mari kita Simak Paparan Singkatnya di bawah ini

Informasi lain menyebutkan, selain mengelola yayasan pesantren, terlapor adalah seorang politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Banyuwangi dan mantan anggota DPRD Jatim. Dia juga pernah menjadi pimpinan salah satu partai politik untuk cabang Banyuwangi.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Banyuwangi Jatim)

error: