Sitijenarnews.com Jombang Jatim Selasa 5 Juli 2022; Sosok aktor utama yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah akhirnya terungkap.
Kasus pencabulan yang dilakukan MSA terhadap santriwati dari ponpes yang dipimpin ayahnya kembali menyeruak. Betapa tidak, untuk yang ketiga kalinya pihak kepolisian kembali gagal menangkap anak dari Kiai Muchtar Mu’thi yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso jombang, itu.

Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati itu bernama MTSA alias Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi. Anak pengasuh pesantren terkenal itu juga Berprofesi sebagai Pengajar yaitu Wakil Rektor di Ponpes Sydiqiyah Ploso Jombang
Mas Bechi adalah anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang beberapa hari ini menjadi trending karena video dirinya menasehati seorang polisi agar sang anak tidak ditangkap.
Diketahui awal kasus ini bermula pada tahun 2017. Terkuaknya kasus dugaan pencabulan ini akibat dari santriwati Ponpes Shiddiqiyyah yang menjadi korban membeberkan kisahnya kepada pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan polisi, Bechi diduga berbuat cabul terhadap santriwati sejak 2017. Korban mengaku modus Bechi adalah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Yang mana Bechi ini juga tercatat sebagai pemimpin beberapa lembaga yang dibentuk oleh Ponpes Shiddiqiyyah
Dalam melancarkan aksinya, Mas Bechi membuka lowongan tenaga kesehatan dan mewawancarai para calon kandidat yang rencananya akan ditempatkan di klinik pribadinya.
Pada saat seleksi wawancara dilakukan, Mas Bechi diduga melakukan kekerasan seksual kepada para santriwati tersebut.
Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2018, seorang santri yang menjadi korban Mas Bechi melaporkan apa yang ia alami ke Polres Jombang.
Laporan tersebut dibuat dengan dasar bahwa Mas Bechi telah melakukan dugaan tindakan pencabulan, pemerkosaan hingga kekerasan seksual kepada tiga santriwati.
Pada bulan Oktober 2019, Polres Jombang menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus pencabulan, pemerkosaan hingga kekerasan seksual terhadap tiga santriwati ini.
Alasan Polres Jombang pada saat itu adalah tidak ada bukti yang lengkap untuk menjerumuskan Mas Bechi ke penjara.
Tidak disangka pada tahun yang sama (2019) muncul korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dan melaporkannya ke Polres Jombang.
Mas Bechi dalam melakukan aksi bejatnya selalu membuat janji palsu kepada para korban dengan mengatakan bahwa korban tersebut akan dijadikan istri sahnya.
Pada tahun 2020, penyidikan kasus dugaan pencabulan santriwati ini diambil alih oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Ketika kasus dugaan pencabulan ini berada dibawah pimpinan Polda Jatim, status Mas Bechi berubah menjadi tersangka.
Walaupun status Mas Bechi sudah sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, Mas Bechi tidak berstatus tahanan penjara dan selalu menolak panggilan polisi.
Polisi juga telah memperingatkan Mas Bechi dengan mengancam akan menjemput paksa jika tidak memenuhi panggilan polisi.
Pada tanggal 29 Januari 2020, Mas Bechi melakukan siaran video via Instagram untuk menjawab tudingan kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah ini.
Dalam Instagram live ini, Mas Bechi merasa heran kenapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Menurut Mas Bechi, dirinya tidak pernah bertemu dengan pihak yang berwenang tetapi dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kebetulan saya nggak tahu (belum pernah) ketemu aja sama orangnya lo, orang-orang polisi itu lo nggak pernah saya itu (ketemu), kok dibilang tersangka itu dari mana,” tutur Mas Bechi pada 29 Januari 2020.
“Apalagi saya dituduh nggak-nggak, sampai nggak pantas itu, kemudian dari surat panggilan itu mereka sebar ke media-media. Padahal mereka nggak pernah ketemu saya kok, kok lucu,” pungkas Mas Bechi.
Pihak MSA sendiri ternyata selama ini juga tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Namun pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.
Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.
Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, polisi Tak butuh waktu lama, berkasnya hari itu juga langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga langsung dinyatakan lengkap atau P21. Pihak Polda Jatim pun sempat berusaha menangkap MSA di kediamannya saat itu, namum sayangnya upaya tersebut gagal.
Kabar Terbaru, upaya penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang pada Minggu (3/7/2022) malam kembali gagal. Bak Film Action, upaya penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara 3 mobil rombongan MSA dengan pihak kepolisian.
Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ihwal upaya penangkapan terhadap MSA tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pihaknya mem-backup Polda Jatim untuk menangkap MSA ini.
“Dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” kata Nurhidayat, Senin (4/7/2022) kemarin.
Dari informasi yang diterima Tim Awak Media Sitijenarnews, sempat terjadi kejar-kejaran antara motor yang dikendarai oleh pihak kepolisian dengan tiga buah mobil rombongan MSA. Sayangnya dalam kejadian tersebut MSA berhasil kabur.
Dalam kejar-kejaran itu, motor yang dikendarai pihak kepolisian bahkan sempat dipepet oleh mobil yang diduga dikendarai MSA. Bahkan dalam aksi kejar-kejaran itu terlihat mobil dari pelaku tersebut sempat berusaha menabarak motor milik polisi.
Saat di Ploso, Tim Resmob Polda Jatim dipepet bahkan nyaris ditabrak. Padahal sudah diberi tahu bahwa pengejaran itu dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Nurhidayat.
Meski pelaku utama yakni MSA (42) berhasil kabur dalam aksi kejar-kejaran tersebut, tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang berhasil meyergap salah satu dari tiga mobil rombongan anak kiai kenamaan di Jombang tersebut.
“Iya ada satu mobil yang berhasil kita amankan dari tiga mobil yang terlibat kejar-kejaran,” kata Nurhidayat.
Dari dalam mobil tersebut, pihak kepolisian pun berhasil menangkap tiga orang yang terdiri dari satu orang perempuan dan dua orang laki-laki. Ketiganya pun langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Ada tiga orang yang diamankan. Proses lanjutnya silahkan konfirmasi ke Polda (Jatim),” ucapnya.

Sebagai informasi, Tambahan Mas Bechi / MSA (Pelaku utama) ini memiliki ciri-ciri fisik berwajah oval, tinggi 168 cm, rambut lurus hitam, mata hitam dan warna kulit sawo matang.
Mas Bechi juga mempunya tahi lalat hitam dibawah mata dan pipi sebelah kiri.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jombang Jatim)