Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 7 Juli 2022; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa para maling berintelektual (koruptor) tak akan pernah jera apabila hanya dijatuhkan hukuman badan saja (pidana penjara).

Menurut Firli, para maling tersebut akan sangat takut apabila dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang otomatis akan membuat mereka dimiskinkan.
“Karena sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak kapok dihukum. Orang baru kapok kalau dikenai TPPU,” ucap Firli dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Tim awak Media Sitijenarnews di Jakarta,sore ini Kamis (7/7/2022).
Adapun pernyataan tersebut dikatakan Firli saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Putaran Kedua G20 Kelompok Kerja Antikorupsi (Anti-Corruption Working Group/ACWG) yang digelar oleh KPK di Bali pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, ke depannya diharapkan aparat penegak hukum dapat melekatkan kasus pelaku rasuah dengan Pasal TPPU.
“Makanya, kami ajak semua APH (aparat penegak hukum) agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU. Orang tidak takut hukuman badan, tetapi takut dimiskinkan,” papar dia.
Selain membahas isu terkait pelekatan Pasal TPPU bagi pelaku tindak pidana korupsi, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 itu juga membahas isu lain dalam forum tersebut, yakni peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi.
“Dalam ACWG putaran pertama, ada grup kerja yang bisa melakukan antikorupsi. KPK kemudian melakukan kajian lalu memetakan, mengapa korupsi masih ada dan apa yang harus dilakukan,” ucap Firli.
“Berikutnya timbul kesimpulan, kami harus berdayakan para auditor karena kalau auditornya bagus, tidak ada penyelewengan uang negara,” sambung dia.
Karenanya, dia menambahkan, komisi antirasuah akan memanfaatkan audit dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebab menurutnya, korupsi muncul dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengesahan, dan evaluasi.
“Itu ada peran audit, kami angkat isu ini agar kami bisa mewujudkan high level principles sebagai acuan kerja untuk dunia global,” imbuhnya.
“KPK juga bekerja sama dengan instansi audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, yang paling penting bagaimana kami melakukan pencegahan terjadinya korupsi dengan memainkan peran audit,” tuturnya.
“Kalaupun terjadi tindak pidana korupsi, kami akan mainkan peran auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan benar karena muara akhir pemberantasan korupsi adalah kami harus mengembalikan kerugian sebesar-besarnya kerugian negara,” tutup mantan Wakapolda Jawa Tengah itu.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)