Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 15 Juli 2022 : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan pihak yang mengatasnamakan pegawai Lembaga Antikorupsi. Pihak KPK Gadungan tersebut melakukan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
KPK gadungan itu bernama Bahriayansah. Pada identitasnya, ia menyebut dirinya sebagai mayor jenderal oditur militer serta jaksa KPK.
“Mengaku juga sebagai Dewan Pengawas KPK dan pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Inspektur KPK Subroto melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Subroto mengatakan KPK gadungan itu juga beraksi membuat kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK. Sementara itu, korban yang ditipu merupakan penegak hukum.
“KPK gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim,” ujar Subroto.
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Dalam bertugas, pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima dan meminta imbalan. Publik diminta tak percaya jika ada yang menjanjikan mampu mengurus kasus yang sedang ditangani KPK.
“KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK,” tegas Subroto.
Kemudian, KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama persis atau mirip dengan KPK. Lembaga Antikorupsi pun tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah.
Masyarakat juga diharapkan merujuk laman kpk.go.id untuk informasi resmi. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan oleh KPK untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan tak pernah dipungut biaya.
“Lalu, pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Subroto.
Masyarakat diminta melaporkan ke KPK atau ke polisi setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Laporan bisa disampaikan melalui call center KPK di nomor 198.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198,” pungkas Subroto.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)