Sitijenarnews.com Pasuruan jatim Kamis 21 Juli 2022; Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pasuruan mengobok-obok Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Hal ini dilakukan guna pendalaman kasus Jalur Lingkar Utara (JLU).
Tak hanya di Kantor Kecamatan Gadingrejo, Kejari juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Kelurahan Gadingrejo. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, penggeledahan guna melengkapi dokumen.
“Masih perlu sejumlah barang bukti dan dokumen untuk penanganan perkara persidangan. Karena saat ini sedang berjalan pasca penetapan tersangka,” kata Wahyu, Rabu (20/7/2022).
Setelah melakukan penggledahan, tim penyidik membawa sejumlah dokumen. Tak hanya itu tim penyidik juga menyegel gudang kantor Kecamatan Gadingrejo.
Menurut Wahyu dokumen ini merupakan dokumen pembuat akta tanah sementara (PPATS). Dokumen ini dibawa dikarenakan dokumen PPATS untuk membuat akta jual beli (AJB).
“Kami menyita dokumen PPATS yang jumlahnya sangat banyak. Kami juga menyegel ruangan gudang yang menyimpan semua dokumen PPATS,” lanjut Wahyu.
Penyidikan kasus dugaan korupsi JLU di Kejari Kota Pasuruan saat ini masih berjalan. Menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan jika selama proses penyidikan diperoleh petunjuk dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pihak tertentu, akan ada tersangka tambahan.
Sementara diketahui, Penggeledahan dilakukan pada Rabu (20/07/2022) siang. Tiga kantor yang digeledah antara lain, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kantor Kecamatan Gadingrejo, dan Kantor Kelurahan Gadingrejo.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dan dokumen tambahan terkait perkara yang sedang ditangani saat ini.
“Kami memerlukan dokumen untuk pembuktian perkara yang saat ini sedang berjalan pasca penetapan tersangka,” ujar Wahyu.
Usai melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah kardus yang berisi dokumen-dokumen yang cukup tebal.
Di Kecamatan Gadingrejo, kata Wahyu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) pada waktu dijadikan dasar untuk membuat akta jual beli (AJB).
Penyidikan kasus dugaan korupsi JLU di Kejari Kota Pasuruan saat ini masih berjalan. Menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan jika selama proses penyidikan diperoleh petunjuk dan alat bukti lain yang berkaitan dengan pihak tertentu, akan ada tersangka tambahan.
Seperti diketahui, Kejari Kota Pasuruan telah menahan enam orang tersangka dalam kasus proyek JLU Kota Pasuruan.
Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial BP; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial HY; Serta dua orang lainnya berinisial CH dan WCX.
(Biro Sitijenarnews Pasuruan Jatim)