Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 21 Juli 2022; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Akhirnya menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Sigit juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Rabu Malam (20/7/2022).
Dia mengatakan penonaktifkan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Metro Jaksel sebagai langkah menjaga independensi. Dia mengatakan pengganti Kapolres Metro Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.
Dia juga mengatakan tim khusus yang dibentuk Kapolri terus bekerja. Hari ini juga tim khusus menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yoshua.
“Dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi, tim harus betul-betul menjaga marwah itu seperti komitmen Bapak Kapolri,” ujarnya.
Dedi mengatakan autopsi ulang akan dilakukan. Selain itu, Timsus juga sudah menemukan rekaman CCTV.
“Kita sudah menemukan CCTV dan bisa mengungkap jelas tentang konstruksi jelas kasus ini. CCTV ini sedang didalami timsus. Dan nanti akan dibuka apabila serangkaian proses telah dilakukan,” ujarnya.
Berikut Alasan Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divpropam dan Kapolres Jaksel;
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Langkah itu dilakukan terkait dengan kasus penembakan yang terjadi pada Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Jenderal Sigit juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Yang mana Sebelumnya, pihak kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendesak Polri untuk menonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi.
Permohonan penonaktifkan keduanya lantaran terkait kasus kematian Brigadir J, di rumah Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Irjen Dedi juga mengatakan sebelumnya diatas bahwa Jenderal Sigit sudah berkomitmen untuk transparansi dalam menangani kasus tersebut.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)