Bendahara Umum PBNU yang Juga Kader PDIP Serta Mantan Bupati Tanah Bumbu,Mardani Maming Telah Resmi Menjadi Buronan KPK

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 26 Juli 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Terduga Koruptor Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, Secara Otomatis KPK harus melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Dok Fhoto saat Gus Yahya Pilih Mardani H Maming Si ‘Crazy Rich’ dan Pengusaha Berdarah Bugis Jadi Bendahara PBNU. nah sayang PBNU tercoreng Karena BENDAHARA PUSAT nya ini adalah Tersangka Kasus KORUPSI.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, pada Selasa Sore (26/7).

 

KPK mengultimatum mantan Bupati Tanah Bumbu yang Juga Kader PDIP dan pria yang saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU itu agar segera menyerahkan diri. Lembaga antikorupsi itu telah memasukan nama Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron.

 

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

 

Tindakan hukum terhadap Mardani ini dilakukan KPK setelah pada Senin (25/7) lalu mereka gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat. Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

 

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan. Diketahui, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Baca juga:  Anak dibawah Umur Babak Belur dan Dilarikan Ke RS Gegara Dikeroyok 5 Pemuda di Panarukan Situbondo

 

Dalam proses penanganan perkara ini Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

 

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

 

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

 

Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

 

Terkait menghilangnya Mardani, kuasa hukumnya Denny Indrayana mengaku masih tidak mengetahui lokasi kliennya yang sudah menjadi buronan KPK itu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Maming tengah berziarah.

 

“Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas. Dimana posisi beliau memang tidak menginfokan,” kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

 

Denny juga mengaku sedang jarang berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Ia saat ini masih

fokus di dalam sidang praperadilan yang diajukan Maming. “Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jarang karena kami fokus ke praperadilan,” katanya.

Denny pun meminta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung, dimana pembacaan putusan akan dilangsungkan Rabu (27/7) ini. Ia memastikan Maming akan mengikuti segala proses hukum yang ada.

Baca juga:  Bersama Para Pejabat Utamanya Kejari Situbondo Lakukan Pers Release Terkait Kasus Penangkap Pelaku Korupsi UKL-UPL

“Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan,” ucapnya.

Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar Bendara Umumnya itu kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

Gus Fahrur meminta Mardani menjalani proses hukum sesuai prosedur jika tidak merasa bersalah. Menurut Gus Fahrur, segala pembuktian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan. “Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dibuktikan di depan pengadilan dan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ucap Gus Fahrur.

Dirinya berharap proses peradilan yang dijalani Mardani akan berjalan seadil-adilnya. Selain itu, Gus Fahrur sidang praperadilan yang diajukan Mardani dapat berjalan sesuai harapan. “Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan,” tutur Gus Fahrur.

Gus Fahrur menegaskan PBNU menjunjung tinggi hukum secara adil. Sehingga dirinya mengimbau para penegak hukum untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial, menaati hukum dan peraturan negara adalah bagian dari bentuk kesalehan bernegara,” ujar Gus Fahrur.

Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap salah satu kadernya itu.

“PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Baca juga:  Hari ini Akses Banyuwangi-Bondowoso Lewat Ijen Lumpuh Total Gara-gara Longsor

Nurdin berujar setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. “Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” katanya

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: