Saat menggelar jumpa pers Terpantau Kapolri Terlihat Tak Kuat saat Sebut Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 10 Agustus 2022; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers terkait pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022) di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Dok Fhoto, Kapolri Saat Pers Release

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyatakan bahwa otak dari kasus pembunuhan Brigari J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

 

“Atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Saat menyampaikan keterangan otak pembunuhan Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, tampak wajah kapolri diam sejenak seakan tidak kuat untuk mengungkapkannya bahwa institusi dan anggotanya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang menyedot perhatian publik.

 

Selain itu, Kapolri juga terlihat diam sejenak dan tak kuat menyebutkan ancaman hukuman yang akan diterima Irjen Ferdy Sambo.

 

Dalam perkara ini, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

 

Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Sitijenarnews. Termasuk Ferdy Sambo, ternyata Ada 3 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob.

 

Mabes Polri mengumumkan ada tiga Perwira Tinggi Polri saat ini yang ditempatkan di tempat khusus. Dengan demikian, selain Irjen Ferdy Sambo terdapat dua perwira tinggi lainnya yang ditempatkan di tempat khsusus di Mako Brimob.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri di mana di anataranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga:  Forum Pemred yang terdiri dari seluruh Pimpinan Redaksi Media Baik Online,cetak dan Elektronik Serukan Tokoh Bangsa Aktif Dorong Pemilu 2024 Aman dan Demokratis

“Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 perseonel Polri, terdapt 31 porsesl yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional yang melakukan pelanggaran. 11 dilakuakn penempatan khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa personel yang diamankan di tempat khusus bertambah menjadi 11 dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dia menjelaskan, dari 11 personel yang diamankan itu berdasarkan pada pemeriksaan terhadap 31 personel. Dia merinci 11 personel itu terdiri dari 1 bintang dua, 1 bintang satu, 1 kombes, 3 AKBP, dan juga AKP.

“Kemungkinan masih bisa bertambah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, 11 personel Polri yang ditempatkan pada tempat khusus tersebut terkait dengan adanya persoalan etik, di mana personel ini berupaya menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan. 7 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: