Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 11 Agustus 2022: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini salah satu anggota TNI yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berpangkat Dandim. Anggota TNI itu bakal dipanggil KPK.
“Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim. Tapi tentu KPK saat ini belum bisa menyampaikan apa yang ditanyakan pada pihak dari TNI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ali tidak memerinci waktu pasti pemanggilan anggota TNI itu. Dia juga bisa memerinci materi yang dibutuhkan penyidik KPK demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Pemanggilan anggota TNI berpangkat Dandim itu berhasil dilakukan karena bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. KPK berharap anggota TNI yang dimaksud kooperatif.
“KPK apresiasi kerja sama dan sinergi. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan,” ujar Ali.
Sekedar diketahui,KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.
“Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Alex mengingatkan soal aturan hukum bagi pihak yang membantu buronan kabur. Tindakan itu masuk dalam upaya perintangan penyidikan.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)