KPK Siang Ini Kembali jadwalkan Periksa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait Suap perizinan properti

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 12 Agustus 2022; Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra siang ini kembali diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Sunjaya bakal diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung (HJ).

Dok Fhoto, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Selain Sunjaya, penyidik memanggil dua saksi lainnya, yaitu Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Litbang dan Standarisasi Kemenhan, Teguh Haryono, dan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Yopie. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan Herry Jung (HJ).

 

“Hari ini (11/8) pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).

 

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun, KPK sudah cukup lama menyidik kasus ini. Hingga kini, KPK belum juga melakukan proses penahanan terhadap Herry Jung.

 

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap ini terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

 

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

 

Dalam persidangan, terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Baca juga:  Polsek Besuki Kembali Tingkatkan Giat Operasi Untuk Memutus Rantai Peredaran Miras di Wilayah Hukumnya.

 

Dalam perkembangannya, KPK kemudian sempat mencegah Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono dan VP Director PT Cirebon Electric Power, Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri.

 

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: