PENANGKAPAN KORUPTOR KAKAP; Kejaksaan Agung Hari ini Sita Aset Tersangka Korupsi Kelas Kakap Surya Darmadi Rp10 Triliun

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 16 Agustus 2022; Kejaksaan Agung (Kejagung) Akhirnya resmi menahan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi. Total aset Surya Darmadi yang sudah disita Kejagung saat ini Rp 10 triliun.

Sita Aset Tersangka Surya Darmadi Rp10 Triliun, Kejagung: Masih Banyak yang Mau Disita. (dok Puspen Kejagung RI)

“Belum dihitung persisnya, hampir Rp10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

 

Febri mengatakan Kejagung saat ini sedang berfokus pada penyitaan aset milik Surya Darmadi. Mengigat, kasus korupsi yang dilkukan Surya Darmadi dinilai sudah merugikan negara Rp78 triliun.

 

“Sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp78 triliun. Masih banyak yang mau disita,” jelas Febri.

Seperti diberitakan Sebelumnya.Setelah tiba di Gedung Kejagung siang tadi, Surya Darmadi akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

 

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin.

 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kasus korupsi yang melilitnya. Nantinya, Surya Darmadi bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022,” jelas Ketut.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Apa saja dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Di Pulau Jawa (KHDPK) di tengah masyarakat Kita.
error: