Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 19 Agustus 2022; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Budi Setiawan menjadi tersangka kasus suap. Dia disangkakan terlibat kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tulungagung.
“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap yang berhubungan dengan proyek-proyek di Tulungagung.
Dari penyelidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti yang memadai untuk menetapkan Budi menjadi tersangka baru. Budi Setiawan menjabat Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017-2018 dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jatim 2014-2016.
Karyoto menuturkan sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri Mulyo menyuruh bawahannya mencari kenalan di Pemprov Jawa Timur supaya bisa mendapatkan bantuan keuangan. Distribusi bantuan keuangan di Pemprov Jawa Timur dimiliki oleh Kepala Bappeda. Sebagai Kepala BPKAD Jawa Timur, Budi juga mendapatkan jatah untuk mendistribusikan bantuan keuangan tersebut.
Setelah sejumlah pertemuan, Budi menyepakati untuk menyalurkan bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung pada 2015. Total bantuan itu sejumlah Rp 79,1 miliar. Budi meminta fee sebanyak 7-8 persen dari total nilai bantuan. Sehingga, Budi mendapatkan total duit Rp 3,5 miliar. “Fee tersebut diberikan langsung kepada tersangka BS di ruangan Kepala BPKAD Jawa Timur,” kata Karyoto.
Tingkah Budi Setiawan dalam memainkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur semakin menjadi ketika dia diangkat menjadi Kepala Bappeda. Sebagai kepala lembaga itu, Budi memiliki kewenangan penuh dalam distribusi bantuan keuangan provinsi.
Pada 2017 dan 2018, Budi kembali membantu Syahri Mulyo dkk untuk mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur. Lagi-lagi, Budi meminta jatah fee. Untuk periode dua tahun itu, Budi mendapatkan suap sebanyak Rp 6,75 miliar dari Syahri.
Setelah konferensi pers hari ini, KPK langsung resmi menahan Budi sebagai tersangka. Dia akan mendekan di rutan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang. Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi bungkam.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)