Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Jum’at 6 Januari 2023: Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mencegah kecurangan dalam seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan yang dimulai Selasa 6 Desember 2022 Kemarin.
Dalam aspek pencegahan potensi kecurangan, BKN menambahkan prosedur seleksi CAT khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi.
Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021. Demikian dikutip dari keterangan BKN Beberapa Saat lalu.
Nah Bagaimana Kira- kira. Apabila Kecurangan itu datangnya dari BKD yang Notabene Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA)
Dugaan Permainan yang bersembunyi pada Sistem yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Situbondo terkait seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan mulai terkuak dan Menjadi Hangat dipermukaan Gegara Temuan dari Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim.
Salah satu diantaranya temuan aneh dari Salah satu peserta yang Terindikasi akan dianulir pada Pengumuman Final (Pasca Sanggah) pada tanggal 10 Januari 2022.
Padahal Seperti kita ketahui bersama pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, ada 4 (empat) sub tes seleksi, yakni
(1) Seleksi Kompetensi Teknis
(2) Seleksi Kompetensi Manajerial
(3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan
(4) Seleksi Kompetensi Wawancara.
Seluruh Tahapan itu telah dilalui dan mendapatkan nilai fantastis (Di Urutan Pertama).
pengumuman-pra-sanggah-nakes-situbondo_230106_152006
Temuan Tim Investigasi Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Sore ini Jum’at 6 Januari 2022.Sistem rekrutmen PPPK kabupaten Situbondo yang menerapkan sistem online dalam pendaftaran PPPK nyata tak sesuai dengan peraturan yg diterapkan, dimana persyaratan mutlak yg harusnya bisa dianulir diawal pendaftaran melalui sistem verifikasi yg ketat ternyata dilewatkan begitu saja.
Pengumuman-Formasi-PPPK-NAKES (1)_230106_152815
Dimana peserta yang mengikuti ujian rekrutmen tersebut ada yang lolos verifikasi dengan nilai sangat baik hingga dinyatakan lolos tes PPPK (Pegawai Pemeringah dengan Perjanjian Kontrak)
Ironinya pada akhirnya menjelang finalisasi pengumuman setelah masa sanggah, peserta tersebut dinyatakan gugur karena tidak lolos administrasi.
Pengumuman-Seleksi-PPPK-Nakes-24-11-2022_230106_152206
Memang Benar Aturan dalam Point’ F dalam aturan persyaratan peserta, apabila dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi sampai dengan pengangkatan PPPK atau dikemudian hari setelah adanya Pengumuman kelulusan akhir Diketahui terdapat keterangan/Dokumen pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/ menyalahi ketentuan,panitia pelaksana seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Harusnya Persyaratan itu diterapkan sedari awal oleh PANSELDA Kabupaten Situbondo dengan Menggugurkan peserta dari awal bukan setelah peserta tersebut mengikuti Serentetan Tes dan mendapatkan nilai Utama yang akhirnya dijegal di Masa Sanggah.
Hal ini Terjadi dan Menimpa Peserta Atas nama Dodik Yudhi Prasetyo. Pria yang sehari-harinya Bekerja di Puskesmas Suboh.
Saat tim Investigasi dari awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Mengkonfirmasi langsung yang bersangkutan. Yudhi Mengutamakan Kekecewaannya kepada awak media ini.
Saya berharap kedepannya sistem yang sudah diberlakukan untuk rekrutmen ASN PPPK ini diperbaiki secara sempurna, utamanya Sistem Di BKD kabupaten Situbondo ini.karena akan ada lagi kekecewaan kecewaan peserta lain yang sudah dinyatakan lulus dan akhirnya berakhir kecewa karena sistem yang tidak akurat seperti yang saya alami ini kami di PHP Ini namanya mas. Ujarnya pada Jum’at Sore 6 Januari 2022.
Anehnya hal serupa seperti yang saya alami terkait STR dan Ijazah yang dianggap tidak sinkron kok ada yang diloloskan. Apa juga gak ada yang nyanggah ataukah ini Pesanan ? Itu Pertanyaannya mas.
Saya gak masalah tidak lulus walau nilai saya dalam. Serentetan uji tes ada diperingkat pertama. Akan tetapi Budaya kotor seperti yang membuat saya kecewa dan saya berharap kedepannya tidak ada lagi orang orang yang sengaja disingkirkan seperti saya hanya karena celah yang sebenarnya ini tidaklah rasional. Kenapa saya kok tidak dari awal dinyatakan tidak lulus. Dan Mirisnya lagi adalah saat saya dinyatakan tidak lulus itu hanya lewat Telfon. Ini kan Sungguh Keterlaluan toh mas.? Pungkasnya
Adapun Beberapa Persyaratan umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news Diantaranya adalah :
1.Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Berikut Dibawah ini adalah Syarat khusus daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
3 tahun untuk jenjang muda
5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.
Simak Berikut dibawah ini Cuplikan Video Konfirmasi Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Kepada salah satu Peserta yang mendapatkan Nilai Tertinggi Akan tetapi Dinyatakan tidak lulus oleh Oknum BKD yang Notabene Sebagai Panselda Seleksi PPPK Kesehatan:
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)