Sitijenarnews.com Bekasi Minggu 15 Januari 223: Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pemuda berinisial FR (22) yang jadi pelaku pembunuhan seorang anggota ormas bernama Renathus Pasaribu (48) di depan gerbang tempat hiburan malam (THM) Ruko Fajar Kawasan Industri Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1/2023) dini hari kemarin.
Pelaku diketahui merupakan pemuda asli asal Madura.
Sedangkan korban adalah salah satu anggota ormas Pemuda Pancasila.
Pemuda asal Madura itu ditangkap saat melarikan diri.
Ia kemudian digelandang kembali ke Mapolrestro Bekasi.
Kini, FR terancam hukuman 15 tahun penjara
Meski demikian, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan peristiwa tersebut, tak berkaitan dengan konflik antar organisasi masyarakat (ormas), meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
“Ini bukan konflik antar ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian korban ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Itu iya benar faktanya demikian. Namun ini motifnya bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal,” kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).
Pelaku FR, sambung Gidion, melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.
“Pelaku ini beraksi secara tunggal, berinisial FR (22) dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menceritakan awalnya rekan korban yang merupakan saksi kunci, mendatangi lokasi THM bersama istrinya.
Di sana, ia juga bertemu dengan korban yang merupakan pihak keamanan THM itu.
Korban bersama rekannya mengunjungi Cafe Kartika pada pukul 22.00 WIB, setelah menghadiri acara undangan internal ormas tersebut.
Korban dan temannya yang masih mengenakan seragam loreng bewarna hitam dan oranye itu, kemudian menikmati hiburan di lantai 3 Cafe Kartika.
Kemudian, saksi tersebut bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat asik berjoget.
Terjadi cekcok mulut hingga berujung perkelahian.
Pelaku FR pun dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.
“Memang kondisi semuanya sedang mabuk. Terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian. Kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya,” ungkap Gogo.
Saat diperjalanan pulang, saksi kunci kembali ke THM lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya.
Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.
Namun, pelaku yang kembali ke THM sendirian langsung mengeluarkan celurit dan membacok tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga ia langsung tewas di lokasi.
Pelaku diamankan saat hendak pulang ke kampungnya di Madura.
“Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 10 malam saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya,” ujarnya.
Sementata itu, pelaku FR mengaku tak merencanakan untuk membawa senjata tajam saat kejadian.
Ia menjelaskam sajam tersebut terbawa dan lupa disimpan di rumah.
“Biasanya saya bawa celurit karena takut kalau mau beli nasi malam-malam. Jadi sehari sebelumnya saya beli nasi malam-malam, terus besokannya saya lupa naro di rumah. Pas berantem baru ingat masih ada celurit di motor,” kata pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
FR dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Bekasi)