Apakah Benar Revolusi Mental Era Saat ini Hanya Hasilkan Pejabat Bohong, Korup dan Gratifikasi Seks.?

Sitjenarnews.com Jakarta Minggu 15 Januari 2023; Kegagalan revolusi mental justru terlihat mulai dari Jokowo sendiri. Berdasarkan jejak digital, jika dikalkulasi diketemukan puluhan dusta atau janji bohong sejak awal kampanye Capres 2014. Jokowi berjanji “akan buyback Indosat”. Bisnis telekomunikasi seluler terbesar milik negara yang dijual pada era kepemimpinan Megawati. Jokowi berjanji saat kampanye, jika terpilih jadi Presiden RI di 2014, akan membeli kembali “indosat”. Janji itu menjadi fakta dusta saat ini. Isu yang santer, belakangan malah hasrat yang kuat untuk menjual beberapa pulau di wilayah NKRI.

Satu hal yang perlu diketahui Publik ialah: Revolusi Mental Era Saat ini Hanya Hasilkan Pejabat Bohong, Korup dan Gratifikasi Seks

Beberapa kebijakan serta perilaku Penguasa tertinggi atau pejabat tinggi pemerintahan/eksekutif, termasuk pejabat instrumen kelengkapan penting lainnya seperti KPU, serta legislatif melalui perilaku Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI. umumnya dinilai publik “melihat dan merasakan” praktik revolusi mental yang dicanganlan Presiden Jokowi gagal.

Bila isu penjualan pulau yang sempat viral itu ini wujud, adalah kebijakan yang menyebabkan beresiko tinggi (high risk). Ini sangat serius, sebuah police jika tidak ditentang bisa menjadi preseden yang buruk kepada Jokowi, dan berdampak pada sosok atau figur (suksesi) kepemimpinan dalam police kebijakan yang akan datang. Ia adalah ancaman yang beresiko tinggi bagi kedaulatan wilayah RI. Ia akan membuat rapuh pertahanan (destruktif) untuk kesatuan dan persatuan bangsa dan kedaulatan negara ini. Salah satunya menjadi akses ancaman dari agresor atau musuh asing.

Argumentasi yang menjadi dalil, Tito Karnivian selaku Mendagri, mengapa ingin menjual Pulau-pulau tersebut, justru amat simpel. Hanya dengan alasan sederhana, bahwa ” keadaan pulau-pulau yang ditawarkan tersebut supaya tidak mubazir. Supaya berfungsi”.

Alasan atau dalil pemerintah selaku penyelenggara negara sangat tidak kredibel dan tidak akuntabel. Makna subtansial dari kalimat ” percuma tidak berfungsi atau karena tidak dapat digunakan “, indikasi yang telanjang bukti kegagalan para petinggi jajaran kabinet koalisi di Indonesia Maju? Publikasi sendiri, bahwa mereka tidak bermampuan. Tidak becus sebagai pejabat petugas penyelenggara negara yang berkewajiban mengelola kekayaan dan melindungi kedaulatan Indonesia.

Baca juga:  7 Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan di Muncar Banyuwangi Dibekuk

Perilaku anomali lainnya adalah pernyataan LBP. Ia nampak marah, kesal dan berkeberatan atas tindakan OTT oleh KPK kepada pejabat pelaku korupsi. Apa lacur, kuat kesan, statemen LBP dijustifikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, yang justru memiliki beban tugas antara lain pengawasan serta penegakan dibidang polhukam/ politik, hukum dan Keamanan, terhadap “, untuk memenuhi perintah UU.Tipikor Jo. Kuhap. Tentang OTT. / Operasi Tangkap Tangan terhadap subjek hukum pelaku delik kejahatan, atau menangkap basah pelaku korupsi. Pasal 18 ayat 2 UU. RI. NO. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap. “Bahwa dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa Penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

Ketua KPU Hasyim Ashari, pimpinan tertinggi lembaga penyelenggara negara khusus Pemilu/Pilpres, jatidirinya dilucuti oleh seorang wanita, Hasnaeni Moein “ si wanita emas “itu. Heboh atas pelecehan sex kepada si Wanita ema situ, yang kemudian berakhir dengan permohonan ma’af, apakah partainya menjadi lolos verifkasi karena itu (gratifikasi sex)?. Malalui pengakuan Hasnaeni, Ketua KPU. Pernah menyampaikan kepada dirinya bahwa KPU. ” Akan memprogram “, atau men-setting agar Capres di 2024 dimenangkan bakal Capres Ganjar Pranowo.

Anggota KPU lainnya. Idham Kolik, anggota ormas Banser, telah dilaporkan ke DKPP KPU Pusat, karena Idham Kolik secara terbuka telah mengancam Anggota KPUD, dengan kalimat intimidasi, ” jika tidak ikuti perintah kebijakan (KPU) mereka Anggota KPUD akan di rumah sakitkan “. Dan atas teror Idham Kolik, dia kini sebagai terlapor di dewan etik DKPP./ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU. lalu kabarnya pelapor saat ini, akan mengajukan permohonan perlindungan keselamatan fisik diri dan jiwanya kepada LPSK./ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Baca juga:  HEBAT: Kades Peleyan Panarukan Sakti Mandraguna. APH dan Pemkab Situbondo Tak Berkutik Dibuatnya

Wacana dari beberapa orang menteri yang mengusulkan, penundaan Pemilu 24, adalah nyata sebagai pelanggaran asas yuridis UUD1945, kitab hukum yang menjadi sumber hukum di negara ini. Menteri dimaksud adalah Bahlil, Luhut/ LBP. , Airlangga, dan Zulhas, termasuk ketum koalisi Parpol Muhaimin/ PKB dan Monoarfa/ PPP.

Khusus MenMarVes LBP. ( Petinggi Parpol Golkar ) telah menyampaikan pernyataan agar pemilu 2024 ditunda dengan dalih ada big data, yang isinya 110 juta penduduk masyarakat indonesia yang menginginkan pemilu diundur. Hal inisiasi para menteri dan argumen LBP tersebut, tentunya akan berakibat peristiwa hukum yakni Jokowi menjadi presiden 3 periode, merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap konstitusi dasar, pasal 7, UUD. 45. juga melanggar sistim hukum terkait UU tentang Pemilu, selain inkonstitusional, “110 juta data bohong”.

Statemen para menteri dan para tokoh parpol tersebut, menyebabkan timbulnya banyak aksi demo penolakan. Gaduh, hingga diantaranya menimbulkan beberapa insiden yaitu kerusakan, persekusi serta kerugian materil pada negara bahkan ada korban nyawa. Kerugian – kerugian yang ditimbulkan atas segala inisiasi para pejabat dan para tokoh politik dimaksud, ditambah dengan kebohongan LBP ( karena 110 juta data yang ternyata tidak, atau belum dibuktikan hingga saat ini ), maka bermunculan aksi – aksi demo di tanah air, terdapat korban fisik yang dialami Ade Armando, dirinya dianiaya oleh massa aksi didepan Gedung DPR RI dan MPR RI Senayan dan diri Ade nyaris telanjang bulat, dan dibakarnya pospol oleh massa di pejompongan, Jakarta Pusat serta seorang anggota Polri meninggal dunia di Kendari saat menangani aksi demo Mahasiswa di Kendari yang menolak keras, yang materinya protesserta kritik terhadap wacana Pemilu 2024 diundur atau Jkw presiden 3 periode.

Tokoh – tokoh tersebut ditambah belakangan dader aktor dari legislative, ketua MPR RI, Bamsoet dan Ketua DPD RI. La Nyalla Mattalitti, melalui berbagai pesan politis yang sama, kehendak melanggar konstitusi melalui wacana pemilu 2024 diundur, yang pada gilirannya Jokowi;ah secara otomatis menjadi presiden 3 periode tanpa pemilu.

Baca juga:  Berikut Ini Penjelasan lengkap BPK Terkait Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021

Bangsa ini dihadapkan kepada suatu kesulitan untuk menemukan sosok suri tauladan atau sosok panutan. Tak ditemukan nalar sehat yang ada di dalam kabinet Indonesia maju ini. Nalar akal sehat itu justru banyak berada pada tokoh-tokoh oposan yang berada diluar ring pemerintahan. Pejabat tinggi negara dan pejabat publiknya, justru out put- nya mencerminkan banyak gejala – gejala abuse of power atau machstaat. Terbukti hasrat penguasa cenderung menggunakan metode menabrak rambu- rambu hukum secara transparan atau bertindak anomaly. Sungguh sulit sebuah bangsa yang bernalar sehat dapat percaya sebagai rezim yang berkuasa, melarang aparaturnya selaku penegak hukum menangkap koruptor melalui OTT, seperti kehendak LBP dan diamini oleh Moh. Mahfud MD selaku Menkopolhukam.

SUNGGUH MIRIS dan IRONI SEKALI BUKAN.!?

Sehingga sampai pada kesimpulannya, bahwa para oknum Penjahat Bangsa saat ini, menggunakan metode machiavelis, atau menggunakan politik menghalalkan segala cara, semata-mata hanya demi mencapai tujuan atau target hasrat kepentingan pribadi & kolegial/ kroni atau partai dan koalisi partai ( termasuk ) oligarki, melalui metode perilaku bad politics diantaranya bed politics/ politik selangkangan atau Gratifikasi seks, bentuk pelanggaran sesuai pasal 12 B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Tentang Gratifikasi berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sekian Wassalam dan Semoga Paparan Singkat diatas itu bisa Bermanfaat.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: