Beralasan Karena Menghadiri acara Hari Pers Menteri Kominfo Mangkir Dari panggilan Kejagung Sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G

Sitjenarnews.com Jakarta Sabtu 11 Februari 2023: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman gerah melihat tingkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Pasalnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terkesan mengulur-ulur waktu, karena mangkir pada pemanggilan pertama dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G, pada Kamis (9/2/2023).

Boyamin mengingatkan, agar Johnny mau menepati janjinya untuk hadir pada pemanggilan kedua, yang rencananya berlangsung pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Ia mengatakan Johnny yang telah menggunakan haknya sebagai saksi yang boleh meminta penundaan, harus paham juga untuk menunaikan kewajibannya yakni memenuhi panggilan secepatnya. “Ditunggu panggilan kedua karena KUHAP sudah mengatur saksi boleh minta penundaan,” ujar kepada Awak Media di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Boyamin meminta pihak Kejagung untuk bertindak tegas, jangan lagi maklum dengan sikap mengulur-ulur waktu. Menurutnya Johnny bisa dipanggil atau dijemput paksa. “Nanti kalau panggilan kedua tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan batalnya pemeriksaan terhadap Menteri Johnny karena yang bersangkutan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan Kejagung telah menerima surat resmi dari pihak Sekretaris Kementerian Kominfo, terkait dengan ketidakhadirannya Johnny. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Johnny juga tidak dapat hadir pada Senin (13/2/2023), namun bisa hadir pada Selasa (14/2/2023).

“Adapun alasan alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Pers Nasional di Medan,” kata Ketut dalam sesi jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023) kemarin.

 

Baca juga:  Gantikan Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Ronny Talapessy Pengacara Baru Bharada E: Saya Membantu Secara Pro Bono

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: